Bandung, Kantor Berita Jabar – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memperketat pengawasan kawasan hutan setelah meningkatnya aktivitas kendaraan bermotor off-road yang dinilai berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan.
Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 68/KH.05/DISHUT tentang Perlindungan Kawasan Hutan dari Kegiatan Kendaraan Bermotor Off-Road.
Kebijakan itu tidak hanya ditujukan kepada komunitas off-road, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, instansi vertikal, pengelola kawasan hutan, organisasi kemasyarakatan, pelaku wisata alam, hingga pemerintah desa yang berada di sekitar kawasan hutan.
Pemprov Jabar menilai pengawasan kawasan hutan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar fungsi konservasi, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan kawasan hutan tetap terjaga.
Dalam aturan tersebut, aktivitas off-road dinyatakan tidak diperbolehkan di kawasan hutan konservasi maupun hutan lindung.
Sementara pada kawasan hutan produksi, kegiatan serupa hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan persetujuan pengelola kawasan dan wajib mengikuti berbagai ketentuan perlindungan lingkungan.
Selain pengawasan, pemerintah juga mendorong pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan komunitas agar memahami dampak aktivitas kendaraan bermotor terhadap kondisi kawasan hutan.
Pengelola kawasan hutan diminta aktif melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Pemprov Jabar berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan yang selama ini menghadapi tekanan akibat berbagai aktivitas manusia.
Di tengah meningkatnya minat wisata alam dan kegiatan luar ruang, pemerintah menegaskan bahwa kelestarian lingkungan tetap harus menjadi prioritas utama. (Red)






