Johor Bahru, Kantor Berita Jabar – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia agar menggunakan jalur resmi penempatan kerja guna menghindari persoalan hukum dan deportasi.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul tingginya angka deportasi WNI dan PMI akibat pelanggaran ketentuan keimigrasian.
Data KJRI menunjukkan pelanggaran terbanyak adalah overstay yang mencapai 55,5 persen, disusul tinggal tanpa izin yang sah sebesar 12,3 persen, penyalahgunaan permit kerja 8,6 persen, sedangkan sisanya terkait penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Raden Dato’ Iman Hascarya mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja secara ilegal.
“Kalau ingin bekerja di Malaysia atau di negara lainnya, gunakanlah jalur resmi. Cari informasi ke KP2MI atau BP3MI di daerah asal,” ujar Dubes Iman.
Ia juga meminta WNI yang berada di Malaysia tanpa dokumen sah agar memanfaatkan Program Repatriasi Migran yang diselenggarakan Pemerintah Malaysia serta menghindari penggunaan jasa calo.
Selain memberikan imbauan, KJRI Johor Bahru juga membuka layanan Hotline KSATRIA bagi WNI yang membutuhkan pelayanan maupun perlindungan selama berada di wilayah kerjanya.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit S. Widiyanto menegaskan deportasi merupakan konsekuensi dari pelanggaran aturan keimigrasian sehingga masyarakat harus memahami prosedur bekerja di luar negeri sejak awal.
Menurutnya, hingga pertengahan Juli 2026 KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 3.115 WNI dan PMI ke Indonesia.
KJRI berharap semakin banyak masyarakat menggunakan jalur resmi penempatan kerja sehingga angka deportasi akibat pelanggaran keimigrasian dapat terus ditekan. (Red)






