Garut, Kantor Berita Jabar – Operasi Jaran Lodaya 2026 kembali membuahkan hasil. Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku berinisial A (49), warga Garut Kota, diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan sejumlah laporan polisi terkait kasus curanmor.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus merusak sistem kunci kontak menggunakan alat khusus.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,” ujar Herman.
Selain kendaraan, polisi turut menyita telepon genggam, mata astag, dan kunci letter T yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Garut menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan angka kejahatan kendaraan bermotor dan meningkatkan rasa aman masyarakat. (Red)






