Kuningan, Kantor Berita Jabar – Dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan media online KabarSBI.com mendapat perhatian dari organisasi pers tingkat nasional. Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang. Senin,(08/06/2026)
Menurut kedua tokoh pers tersebut, setiap dugaan tindakan yang menghambat atau mengancam kerja jurnalistik perlu ditangani secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Heintje Mandagie menyatakan bahwa proses penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak-pihak yang terlibat, maka seluruhnya perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Wilson Lalengke menilai perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan KabarSBI.com telah dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 4 Juni 2026.
Laporan tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun kesimpulan hasil penyelidikan dalam perkara tersebut.
SPRI dan PPWI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta berharap proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (Red)






