Oleh : Roni Maulana Arsy Praktisi media Jawa Barat
Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran
penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui pers, masyarakat memperoleh informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol
sosial terhadap berbagai kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan. Karena perannya yang strategis,
negara memberikan
perlindungan kepada insan pers melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, di tengah berkembangnya dunia media dan kemudahan seseorang memiliki kartu pers, muncul pula fenomena yang meresahkan masyarakat, yaitu keberadaan oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk kepentingan pribadi. Mereka memanfaatkan profesi jurnalistik sebagai alat intimidasi, tekanan, bahkan pemerasan terhadap individu,
pelaku usaha, aparatur
pemerintah, maupun
organisasi kemasyarakatan.
Fenomena ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak citra ribuan wartawan
profesional yang setiap hari bekerja secara
jujur,
independen, dan berpedoman pada etika jurnalistik. Oleh
karena itu, masyarakat perlu
memahami perbedaan antara wartawan
profesional dan oknum yang menyalahgunakan profesi pers demi kepentingan pribadi.
Pers dan Wartawan Dilindungi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan pada Pasal 1 Ayat (4) bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Pada Pasal 7 Ayat (2) ditegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Artinya,
perlindungan hukum yang diberikan
negara kepada wartawan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk menjalankan profesinya secara
profesional dan beretika.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga dilindungi oleh Pasal 18 Ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan
hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana.
Namun perlu
dipahami,
perlindungan tersebut diberikan kepada wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara sah. Perlindungan
hukum tidak dapat dijadikan tameng untuk melakukan
tindakan melawan
hukum seperti pemerasan, pengancaman, penipuan, atau intimidasi terhadap masyarakat.
Wartawan Bukan Penegak Hukum dan Bukan Penagih Uang
Masih banyak masyarakat yang menganggap wartawan memiliki
kewenangan layaknya aparat penegak
hukum. Anggapan ini sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menakut-nakuti korban.
Padahal tugas wartawan adalah mengumpulkan informasi, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, dan menyampaikan fakta kepada masyarakat. Wartawan tidak memiliki
kewenangan menjatuhkan sanksi, melakukan penyidikan, memeriksa dokumen secara paksa, atau meminta sejumlah uang sebagai syarat penyelesaian suatu persoalan.
Jika ada seseorang yang mengaku wartawan lalu meminta uang dengan alasan agar berita tidak dimuat, agar suatu kasus tidak dipublikasikan, atau agar persoalan dianggap selesai, maka
tindakan tersebut bukan bagian dari kerja jurnalistik.
Tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan profesi yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik Melarang Wartawan Menerima Suap
Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 ditegaskan bahwa wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Yang dimaksud penyalahgunaan profesi adalah segala
tindakan menggunakan status wartawan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau keuntungan pihak tertentu. Sedangkan suap dapat berupa uang, barang,
fasilitas, perjalanan, atau bentuk keuntungan lainnya yang memengaruhi independensi wartawan.
Karena itu,
siapa pun yang meminta uang dengan mengatasnamakan profesi wartawan sesungguhnya telah melanggar
kode etik yang menjadi dasar profesi jurnalistik.
Dewan Pers Sudah Mengatur Standar Profesional Wartawan
Dewan Pers sebagai
lembaga independen yang bertugas menjaga kemerdekaan pers telah menerbitkan berbagai
regulasi untuk menjaga
profesionalisme dunia jurnalistik.
Beberapa
regulasi penting yang perlu diketahui masyarakat antara lain:
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
- Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Kompetensi Wartawan.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa wartawan harus bekerja secara
profesional,
independen, menghormati
hukum, dan tidak menyalahgunakan profesinya.
Pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa Dewan Pers telah menetapkan standar kompetensi bagi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
UKW bukan sekadar sertifikat, melainkan proses untuk mengukur
kemampuan wartawan dalam
memahami etika,
hukum pers, teknik peliputan, verifikasi informasi, dan tanggung jawab profesi.
Meskipun tidak semua wartawan
wajib memiliki sertifikat UKW, keberadaan sertifikasi kompetensi menjadi salah satu indikator bahwa wartawan tersebut
memahami standar profesi yang berlaku.
Perusahaan Pers yang Sah dan Profesional
Selain
memahami siapa itu wartawan, masyarakat juga perlu mengetahui pentingnya keberadaan
perusahaan pers yang
profesional dan bertanggung jawab.
Masyarakat berhak mengetahui identitas media yang mengirimkan wartawannya, termasuk
alamat kantor redaksi, penanggung jawab, dan mekanisme pengaduan yang tersedia.
Media yang
profesional umumnya memiliki struktur redaksi yang
jelas,
alamat kantor yang dapat diverifikasi, penanggung jawab yang
nyata, serta menjalankan kegiatan jurnalistik secara berkelanjutan.
Ciri-Ciri Wartawan Profesional
- Memiliki identitas perusahaan pers yang jelas.
- Menunjukkan kartu pers dan surat tugas ketika diperlukan.
- Melakukan wawancara dan konfirmasi kepada semua pihak.
- Mengedepankan data dan fakta.
- Menulis berita secara berimbang.
- Menghormati hak jawab.
- Tidak meminta uang atau fasilitas.
- Memahami hukum pers dan kode etik.
- Bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.
Ciri-Ciri Oknum Berkedok Wartawan
- Datang dengan tujuan utama mencari kesalahan.
- Mengancam akan memberitakan seseorang jika tidak diberi uang.
- Menawarkan penghentian berita dengan imbalan tertentu.
- Mengaku memiliki hubungan dekat dengan aparat atau pejabat.
- Lebih sering membahas uang dibanding substansi persoalan.
- Tidak melakukan wawancara secara profesional.
- Menolak memberikan identitas media secara jelas.
- Menggunakan kartu pers sebagai alat tekanan.
- Meminta transfer uang secara pribadi.
Hak Privasi Warga Negara Harus Dihormati
Kemerdekaan pers tidak menghapus hak setiap warga
negara atas privasi, rasa
aman, dan
perlindungan dari gangguan yang tidak semestinya.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan
wajib menghormati kehidupan pribadi seseorang, kecuali terdapat kepentingan publik yang
jelas dan relevan.
Masyarakat memiliki hak untuk menjaga ruang privasinya dan menolak
tindakan yang dianggap mengganggu
kenyamanan serta
keamanan dirinya.
Hak Masyarakat untuk Menolak Bertemu atau Memberikan Keterangan
Tidak ada aturan dalam Undang-Undang Pers yang mewajibkan seseorang harus langsung menerima wawancara atau bertemu dengan wartawan.
Masyarakat berhak:
- Menolak diwawancarai.
- Menunda wawancara hingga waktu yang dianggap tepat.
- Meminta pertanyaan dikirim secara tertulis.
- Meminta pendampingan kuasa hukum atau pihak lain.
- Menentukan lokasi pertemuan yang aman dan nyaman.
- Mengakhiri wawancara apabila merasa tidak nyaman.
“No Comment” Adalah Hak Narasumber
Pernyataan “no comment” bukanlah pelanggaran
hukum dan bukan pula pengakuan kesalahan.
Dalam praktik jurnalistik yang
profesional, narasumber berhak memberikan penjelasan, menunda jawaban, menolak menjawab pertanyaan tertentu, atau menyampaikan “no comment”.
Hak Masyarakat Menghentikan Komunikasi Jika Dipaksa
Jika seseorang yang mengaku wartawan terus-menerus menelepon, mengirim pesan bernada ancaman, mendatangi rumah atau kantor tanpa etika, memaksa meminta komentar, atau melakukan tekanan psikologis, maka masyarakat berhak menghentikan komunikasi dan menolak melanjutkan pembicaraan.
Hak mencari berita tidak sama dengan hak memaksa seseorang untuk berbicara.
Hak Meminta Komunikasi Melalui Jalur Resmi
Untuk menghindari kesalahpahaman, masyarakat juga berhak meminta seluruh komunikasi dilakukan secara resmi melalui:
- Surat resmi dari redaksi.
- Email perusahaan pers.
- Pertanyaan tertulis.
- Pesan konfirmasi yang dapat didokumentasikan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi adalah Perlindungan bagi Masyarakat
Undang-Undang Pers telah memberikan
perlindungan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Hak jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya.
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk memperbaiki informasi yang tidak
akurat atau keliru dalam suatu pemberitaan.
Perbedaan Sengketa Pers dan Tindak Pidana
Jika masyarakat merasa dirugikan oleh isi pemberitaan, penyelesaiannya dilakukan melalui:
- Hak Jawab.
- Hak Koreksi.
- Pengaduan ke Dewan Pers.
Namun apabila seseorang yang mengaku wartawan melakukan pemerasan, pengancaman, penipuan, intimidasi, atau meminta uang dengan tekanan tertentu, maka perbuatannya masuk ke ranah pidana dan dapat dilaporkan langsung kepada kepolisian.
Status Wartawan Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana
Profesi wartawan bukanlah kekebalan
hukum.
Apabila seseorang yang mengaku wartawan melakukan pemerasan, pengancaman, penipuan, atau tindak pidana lainnya, maka yang bersangkutan tetap dapat diproses sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Masyarakat Merasa Resah?
- Tetap tenang dan jangan panik.
- Minta kartu pers dan surat tugas.
- Catat nama media serta pimpinan redaksi.
- Jangan memberikan uang.
- Simpan seluruh bukti komunikasi.
- Verifikasi ke kantor redaksi.
- Laporkan ke Dewan Pers jika terkait pelanggaran etik.
- Laporkan ke kepolisian jika terdapat unsur pidana.
Masyarakat Juga Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
Masyarakat tidak dibenarkan melakukan
kekerasan fisik, perampasan alat kerja jurnalistik, penghapusan paksa hasil liputan, atau intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
Sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme
hukum dan etika yang berlaku.
Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Masyarakat Harus Berjalan Bersama
Kemerdekaan pers dan
perlindungan masyarakat bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Pers membutuhkan kebebasan untuk menjalankan fungsi kontrol
sosial, sementara masyarakat memiliki hak atas rasa
aman, privasi, dan
perlindungan hukum.
Masyarakat tidak boleh anti terhadap wartawan, tetapi juga tidak boleh takut terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan. Menolak diwawancarai adalah hak setiap warga
negara. Sementara memaksa, mengintimidasi, mengancam, atau meminta uang kepada narasumber bukanlah praktik jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Musuh masyarakat bukanlah wartawan yang bekerja sesuai
kode etik, melainkan mereka yang menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi. Ketika masyarakat
memahami hak-haknya, berani menolak intimidasi, dan menggunakan jalur
hukum yang benar, maka praktik pemerasan berkedok wartawan akan semakin sulit berkembang.