Jakarta, Kantor Berita Jabar – Pemerintah mulai memperluas piloting digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota secara bertahap mulai Juni 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat akurasi data penerima bantuan sekaligus menekan potensi data ganda dan salah sasaran dalam penyaluran bansos.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, mengatakan transformasi digital bansos bukan sekadar membangun aplikasi, tetapi memperkuat ekosistem layanan publik yang saling terhubung antarinstansi.
“Target akhirnya sederhana namun sangat penting, masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria sudah tidak dapat menerima bantuan,” ujar Mira dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Menurut Mira, selama ini tantangan penyaluran bansos masih berkaitan dengan data antarinstansi yang belum sepenuhnya terhubung.
Kondisi itu dinilai berisiko memunculkan data tidak mutakhir, data ganda, hingga proses verifikasi penerima bantuan yang memakan waktu panjang.
Karena itu, pemerintah mulai memperkuat tata kelola perlindungan sosial berbasis data melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI).
Dalam skema tersebut, Kementerian Dalam Negeri memperkuat penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung verifikasi penerima bantuan, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital menghadirkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) guna mendukung pertukaran data antarinstansi.
Mira menjelaskan SPLP berfungsi layaknya “jembatan digital” agar sistem pemerintahan dapat saling berbagi data sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.
“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data karena seluruh data tetap berada di instansi pemilik masing-masing.
Melalui sistem tersebut, Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) milik Kementerian Sosial nantinya dapat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah untuk memperkuat proses verifikasi dan validasi penerima bansos.
Pemerintah juga menyiapkan dua pola layanan dalam digitalisasi bansos tersebut, yakni layanan mandiri bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan sistem digital serta layanan pendampingan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas.
“Digitalisasi justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” ujar Mira.
Sebelumnya, piloting digitalisasi bansos telah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi sejak September 2025 untuk tahap pendaftaran dan dilanjutkan tahap sanggah pada Maret hingga April 2026.
Hasil evaluasi dari Banyuwangi menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diperluas ke 42 daerah lain di Indonesia.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penipuan digital berkedok bantuan sosial.
Masyarakat diminta hanya mengakses layanan bansos melalui kanal resmi pemerintah dengan domain .go.id dan tidak mudah memberikan data pribadi maupun nomor rekening kepada pihak yang tidak jelas.
“Kami mengajak masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu atas nama bantuan sosial. Jika ragu, cek kembali melalui kanal resmi pemerintah,” pungkas Mira. (Red)







