Kota Bandung, Kantor Berita Jabar – Warga disabilitas dan kelompok rentan di Kota Bandung kini tak perlu lagi repot datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan.
Melalui layanan SIP PISAN, proses pengajuan dokumen dapat dilakukan secara online, lalu petugas akan datang langsung ke rumah warga yang membutuhkan pelayanan.
Inovasi layanan itu diluncurkan Disdukcapil Kota Bandung pada Selasa, 20 Mei 2026 bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 tingkat Kota Bandung.
Tema yang diangkat dalam peringatan tersebut yakni “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.
Pemerintah Kota Bandung menyebut peringatan Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum untuk memperkuat semangat nasionalisme serta membangun generasi muda yang tangguh, berkarakter, dan mampu bersaing di tengah perkembangan zaman.
Cara Daftar SIP PISAN
Pendaftaran layanan dilakukan melalui laman bit.ly/sippisan_disdukcapilbdg maupun website resmi Disdukcapil Kota Bandung di https://disdukcapil.bandung.go.id/disabilitas.
Pemohon harus mengisi NIK, nama lengkap, alamat, nomor WhatsApp, serta memilih jenis layanan administrasi kependudukan yang dibutuhkan.
Warga juga diminta mengunggah foto penerima layanan sebelum proses verifikasi dilakukan menggunakan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp.
Setelah data dinyatakan valid, jadwal pelayanan akan dikirim kepada pemohon.
Petugas dari Tim BI EHA dan MANG UDIN kemudian mendatangi rumah warga untuk memberikan layanan administrasi kependudukan secara langsung. Setelah pelayanan selesai, warga dapat memberikan konfirmasi melalui WhatsApp.
Disdukcapil Kota Bandung menyebut layanan tersebut hadir untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih inklusif, ramah, dan mudah dijangkau seluruh masyarakat. (Red)
Baca Juga : Lansia dan Disabilitas Kini Bisa Urus Adminduk Tanpa Keluar Rumah







