Jendela Informasi Jawa Barat
Beranda
KIRI-1 - Kantor Berita Jabar
KANAN-1 - Kantor Berita Jabar
Daerah  

Polisi Ungkap Kasus Tewasnya Marbot Masjid di Purwakarta, Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Purwakarta, Kantor Berita Jabar – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang marbot Masjid Al-Muhajirin di Perumahan Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah peristiwa terjadi.

Korban berinisial AS (65) ditemukan meninggal dunia pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di lingkungan masjid saat bersiap mengumandangkan azan Zuhur. Peristiwa itu mengejutkan warga sekitar yang selama ini mengenal korban sebagai marbot masjid.

Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat serangan senjata tajam. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi turut menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial FS (35). Pelaku diketahui merupakan tetangga korban yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Petugas kemudian melakukan penangkapan di kediaman pelaku tanpa perlawanan. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai dan celurit yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari pemeriksaan awal, penyidik menduga aksi tersebut dipicu persoalan dendam pribadi. Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami latar belakang konflik untuk memastikan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Purwakarta guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta melengkapi alat bukti untuk memperkuat berkas perkara.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latar kantor berita jabar (bg-kbj)