Kota Bekasi, Kantor Berita Jabar – Yayasan Sandi Yudha Nusantara meminta pengaturan mekanisme denda damai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kejaksaan dirumuskan secara tegas, jelas, dan limitatif agar tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi melemahkan kepastian hukum maupun integritas sistem pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pandangan tersebut disampaikan Yayasan Sandi Yudha Nusantara sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Kejaksaan. Yayasan menegaskan setiap pembaruan hukum harus memperkuat sistem penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Yayasan juga menyatakan tetap menghormati kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, setiap norma baru dinilai harus selaras dengan prinsip negara hukum, konstitusi, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.
Menurut Yayasan, pembahasan mengenai mekanisme denda damai tidak hanya berkaitan dengan penambahan instrumen penyelesaian perkara, tetapi juga menyangkut konsistensi sistem hukum nasional. Oleh karena itu, norma yang dirumuskan harus jelas, tegas, proporsional, harmonis, dan tidak membuka ruang penafsiran yang dapat memicu konflik norma maupun penyalahgunaan kewenangan.
Pembina Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Ikhdan Najib, mengatakan, “Negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif. Namun, efektivitas tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kepastian hukum, keadilan, maupun kepercayaan masyarakat. Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus dibatasi oleh norma yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Yayasan menilai pengaturan mekanisme denda damai perlu disusun secara cermat karena tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi memiliki karakter, tujuan pengaturan, serta kebijakan kriminal yang berbeda. Pembentuk undang-undang diharapkan tetap berpedoman pada asas lex specialis derogat legi generali, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, due process of law, dan asas equality before the law agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
Lebih lanjut, Yayasan mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik. Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, korupsi juga dinilai merusak tata kelola pemerintahan yang baik, melemahkan pelayanan publik, menghambat pembangunan nasional, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, setiap kebijakan hukum baru tidak boleh menimbulkan persepsi yang dapat melemahkan komitmen pemberantasan korupsi.
Yayasan juga menekankan pentingnya pemulihan aset (asset recovery) dalam penegakan hukum. Namun, pemulihan aset dinilai tidak dapat menggantikan pertanggungjawaban pidana sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan masih mensyaratkan adanya proses pemidanaan.
“Pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemulihan nilai ekonomi semata. Hukum juga harus menghadirkan keadilan, memberikan efek jera, memperkuat akuntabilitas, serta memulihkan kepercayaan publik.”
Dalam pernyataannya, Yayasan turut mendorong agar pembahasan RUU Kejaksaan dilakukan secara terbuka, objektif, komprehensif, partisipatif, dan akuntabel. Apabila mekanisme denda damai tetap diatur, pengaturannya diminta disusun secara limitatif, proporsional, transparan, serta dilengkapi mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Yayasan mengusulkan tujuh prinsip utama dalam perumusan norma tersebut, yaitu pembatasan ruang lingkup secara tegas, harmonisasi dengan rezim hukum khusus, penguatan pengawasan, transparansi dan akuntabilitas, mengutamakan kepentingan publik, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta prinsip equality before the law dan due process of law, serta evaluasi berkala terhadap implementasi aturan.
Menutup pernyataannya, Yayasan Sandi Yudha Nusantara menegaskan pandangan tersebut bukan untuk melemahkan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebaliknya, Yayasan mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum nasional yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, proporsional, independen, dan tetap berada dalam koridor negara hukum. (Red)






