Kuala Lumpur, Kantor Berita Jabar – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mencatat telah memfasilitasi pemulangan 696 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Depot Tahanan Imigrasi Malaysia sepanjang tahun 2026.
Pemulangan terbaru terhadap 198 PMI menjadi gelombang kelima setelah sebelumnya dilakukan pada Februari, Maret, April, dan Juni 2026.
KBRI menyebut sebagian besar persoalan yang dihadapi para pekerja migran berkaitan dengan pelanggaran aturan keimigrasian, terutama overstay, serta sejumlah kasus pidana.
Dalam menangani berbagai kasus tersebut, KBRI tetap mengedepankan perlindungan hak-hak dasar WNI tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hukum yang berlaku di Malaysia.
Selain memfasilitasi pemulangan, KBRI juga terus meningkatkan edukasi mengenai migrasi yang aman dan bertanggung jawab kepada masyarakat Indonesia yang bekerja maupun tinggal di luar negeri.
Langkah tersebut dinilai penting agar para pekerja migran memahami hak dan kewajibannya sehingga terhindar dari persoalan hukum selama berada di negara penempatan.
KBRI juga mengimbau seluruh WNI agar selalu mematuhi peraturan setempat karena kepatuhan terhadap hukum menjadi langkah utama dalam mencegah berbagai persoalan keimigrasian.
Melalui pendekatan perlindungan dan pencegahan yang berjalan beriringan, KBRI Kuala Lumpur berharap jumlah kasus yang melibatkan WNI di Malaysia dapat terus ditekan pada masa mendatang. (Red)






