Jendela Informasi Jawa Barat
Beranda
KIRI-1 - Kantor Berita Jabar
KANAN-1 - Kantor Berita Jabar
Daerah  

Proyek Gedung UPI CEC Mangkrak Rp59 Miliar, Aktivis Desak Rantai Pengadaan Dibongkar Tuntas

BANDUNG, Kantor Berita Jabar – Proyek pembangunan Gedung UPI CEC senilai sekitar Rp59 miliar yang hingga kini belum memberikan manfaat optimal bagi sivitas akademika kembali menjadi sorotan. Persoalan proyek tersebut tidak hanya menyangkut bangunan yang mangkrak, tetapi juga mempertanyakan bagaimana proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut berlangsung.

Sorotan itu mengemuka dalam audiensi pada 24 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, proyek telah dinyatakan tidak berlanjut atau mangkrak sejak sekitar Juli–Agustus 2025. Bahkan, persoalan aset disebut belum sepenuhnya tuntas setelah Biro Aset UPI tidak bersedia menandatangani berita acara penerimaan aset.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan proyek. Bagi Aktivis Anak Bangsa, persoalan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan siapa yang mengerjakan proyek, tetapi harus ditelusuri sampai pada seluruh mekanisme pengambilan keputusan dan pengawasan yang memungkinkan proyek tersebut berakhir dalam kondisi mangkrak.

Jangan Berhenti pada Kontraktor dan PPK

Aktivis Anak Bangsa menilai proses hukum yang telah berjalan harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan secara lebih menyeluruh.

Jika benar telah terdapat proses penyidikan maupun penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terkait proyek tersebut, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam rantai pengadaan dan pelaksanaan proyek perlu diperiksa sesuai kapasitas, kewenangan, serta bukti yang ditemukan penyidik.

Termasuk di dalamnya PPK, KPA, unsur pengadaan, konsultan pengawas atau manajemen konstruksi, serta pejabat dan unit terkait lainnya apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.

“Jangan sampai perkara berhenti hanya pada pihak yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum harus menguji seluruh rantai pengadaan dan pengambilan keputusan berdasarkan bukti,” demikian sikap yang disampaikan Aktivis Anak Bangsa dalam merespons persoalan tersebut.

Desakan itu penting karena nilai proyek mencapai sekitar Rp59 miliar dan sumber pembiayaannya berkaitan dengan keuangan negara. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, bagaimana kontrak dilaksanakan, berapa pembayaran yang telah dilakukan, berapa nilai pekerjaan yang benar-benar terbangun, serta apa penyebab proyek akhirnya tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awalnya.

UPI Diminta Tidak Berlindung di Balik Prosedur

Aktivis Anak Bangsa juga menyoroti alasan administratif mengenai kewenangan Pokja pemilihan penyedia maupun penetapan pejabat tertentu yang disebut melibatkan kementerian.

Menurut mereka, pembagian kewenangan administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang evaluasi terhadap pelaksanaan proyek.

Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya tanggung jawab pidana tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah sejauh mana mekanisme pengawasan internal berjalan ketika proyek bernilai puluhan miliar rupiah akhirnya tidak memberikan manfaat sebagaimana yang direncanakan.

Apabila terdapat pejabat internal UPI yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, penerimaan pekerjaan atau pengelolaan aset, maka peran dan tanggung jawab masing-masing harus dapat dijelaskan secara transparan.

Rp59 Miliar dan Pertanyaan Besar tentang Akuntabilitas

Proyek pemerintah maupun perguruan tinggi yang menggunakan keuangan negara tidak cukup hanya dinilai dari ada atau tidaknya bangunan fisik.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah pekerjaan selesai sesuai kontrak, apakah pembayaran sesuai dengan progres dan ketentuan, apakah kualitas pekerjaan memenuhi spesifikasi, serta apakah hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan sivitas akademika.

Karena itu, Aktivis Anak Bangsa mendesak dilakukan pembukaan informasi yang memadai mengenai progres proyek, kontrak, perubahan pekerjaan apabila ada, pembayaran termin, hasil pemeriksaan, status aset, serta tindak lanjut terhadap bangunan yang terbengkalai.

“Publik jangan hanya disuguhi informasi bahwa proses hukum sedang berjalan. Publik juga berhak mengetahui bagaimana proyek Rp59 miliar bisa berakhir mangkrak dan siapa saja yang secara kewenangan bertanggung jawab dalam setiap tahapan,” tegas Aktivis Anak Bangsa.

Desak Kementerian dan Kejaksaan Turun Tangan Secara Menyeluruh

Aktivis Anak Bangsa menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian terkait melalui audiensi dan aksi penyampaian pendapat.

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh fakta yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk dugaan penyimpangan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

Pengusutan, menurut mereka, tidak boleh diarahkan berdasarkan asumsi atau tekanan massa, tetapi harus dilakukan secara profesional dengan menelusuri dokumen pengadaan, kontrak, pembayaran, progres pekerjaan, pemeriksaan teknis, pengelolaan aset, serta hubungan kewenangan setiap pihak.

Jika ditemukan kerugian keuangan negara, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran juga harus mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Aktivis Anak Bangsa menegaskan akan terus mengawal persoalan proyek Gedung UPI CEC hingga terdapat kejelasan mengenai status pembangunan, penggunaan anggaran, pertanggungjawaban setiap pihak, serta langkah pemulihan apabila memang ditemukan kerugian keuangan negara.

Bagi publik, persoalannya sederhana tetapi mendasar: bagaimana anggaran sekitar Rp59 miliar dapat berujung pada proyek mangkrak, siapa yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya, dan apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan sebagaimana mestinya. Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latar kantor berita jabar (bg-kbj)