Kota Bandung, Kantor Berita Jabar – Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia mulai ramai dibahas di lingkungan akademik. Di Bandung, Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana (Unla) mengangkat isu itu lewat kuliah umum yang digelar Jumat (22/5/2026).
Topik yang dibahas bukan cuma soal penerapan KUHP baru, tetapi juga cara aparat memandang seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Di hadapan mahasiswa dan civitas akademika, Ketua Badan Legislasi DPR RI periode 2024–2029, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., menilai paradigma lama dalam penegakan hukum masih menjadi tantangan serius.
Sekretaris Jenderal DPP Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) itu mengatakan keadilan restoratif semestinya tidak dimaknai dangkal.
“Bukan sekadar perdamaian. Namun, prinsip dasarnya adalah bagaimana pemulihan (restorasi) dapat benar-benar terwujud sesuai dengan keadilan yang sesungguhnya,” kata Bob Hasan.
Ia lalu menyinggung praktik penyidikan yang menurutnya kerap membuat seseorang lebih dulu dicap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
“Berdasarkan konsep yang berlaku saat ini, tidak dibenarkan jika setiap orang yang berada dalam proses penyidikan langsung dianggap bersalah,” ujarnya.
Bob Hasan kemudian mengulas sejarah hukum kolonial yang pernah diterapkan terhadap kaum pribumi. Menurutnya, sistem monistik pada masa itu dibuat untuk mempermudah kriminalisasi terhadap inlander.
Pembahasan mengenai actus reus ikut disorot dalam pemaparan tersebut. Ia menilai pemahaman terhadap konsep hukum pidana harus berubah seiring lahirnya KUHP baru.
Selain Bob Hasan, kuliah umum itu juga menghadirkan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Diskusi berlangsung di lingkungan kampus FH Unla dan diikuti peserta dari kalangan mahasiswa hukum serta akademisi.
Perubahan KUHP sendiri kini menjadi perhatian luas karena dinilai akan memengaruhi pola penegakan hukum, proses penyidikan, hingga pendekatan keadilan pidana di Indonesia. (Red)







