Jendela Informasi Jawa Barat
Beranda
KIRI-1 - Kantor Berita Jabar
KANAN-1 - Kantor Berita Jabar
Latar kantor berita jabar (bg-kbj)

Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an Soroti Penegakan Hukum Sarat Kepentingan

Jakarta, Kantor Berita Jabar – Wakil Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Dr. Muhd Naf’an, S.H., M.H., menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai masih sarat kepentingan, sehingga menempatkan advokat pada posisi dilematis antara profesionalisme dan tekanan eksternal.

 

Banner Pegadaian

Dalam keterangannya pada sebuah forum diskusi hukum, Dr. Naf’an menyebut praktik penegakan hukum kerap tidak berjalan independen dan rentan intervensi dari berbagai pihak.

 

“Penegakan hukum kita saat ini, terus terang, sangat sarat kepentingan. Ini yang membuat advokat seringkali terjepit di antara tuntutan profesionalisme dan tekanan dari berbagai pihak,” ujarnya.

 

Ia juga menyinggung fenomena law enforcement by order, yang menurutnya menjadi indikasi lemahnya independensi aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak integritas sistem peradilan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.

 

Selain itu, Dr. Naf’an menyoroti masih lemahnya pengawasan dan penegakan kode etik di kalangan advokat. Ia menegaskan bahwa pembinaan profesi tidak cukup hanya berfokus pada gelar akademik, tetapi juga harus menekankan aspek moral dan integritas.

 

“Pendidikan advokat tidak boleh hanya mengejar formalitas akademik, tetapi harus membentuk karakter dan integritas yang kuat,” katanya.

 

Sebagai solusi, ia mengusulkan pembentukan Badan Pengawas Advokat yang independen guna memperkuat kontrol terhadap praktik profesi serta menjaga transparansi organisasi advokat.

 

Menurutnya, keberadaan lembaga pengawas yang kredibel penting untuk memastikan standar profesionalisme tetap terjaga sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap advokat.

 

Lebih lanjut, Dr. Naf’an juga menekankan pentingnya reformasi dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia. Ia mendorong agar kurikulum pendidikan hukum lebih menitikberatkan pada etika profesi dan tanggung jawab sosial.

 

“Advokat tidak hanya dituntut cerdas secara intelektual, tetapi juga harus memiliki integritas moral yang tinggi sebagai pilar keadilan,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang hukum, mulai dari advokat, akademisi, hingga pembuat kebijakan, untuk bersama-sama memperkuat integritas dan independensi sistem penegakan hukum di Indonesia. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latar kantor berita jabar (bg-kbj)