Kota Bandung, Kantor Berita Jabar – Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana (Unla) menggelar kuliah umum soal arah penegakan hukum setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jumat (22/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kampus FH Unla, Bandung, itu menghadirkan sejumlah tokoh hukum nasional. Salah satunya Ketua Komisi Kejaksaan RI sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.
Sorotan tajam muncul saat Ketua Badan Legislasi DPR RI periode 2024–2029, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., berbicara soal cara pandang penegak hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses penyidikan.
Menurut Bob Hasan, penerapan keadilan restoratif tidak boleh berhenti pada sekadar perdamaian formal.
“Bukan sekadar perdamaian. Namun, prinsip dasarnya adalah bagaimana pemulihan (restorasi) dapat benar-benar terwujud sesuai dengan keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Anggota DPR RI dari Dapil Lampung II itu juga menyoroti masih adanya pola pikir lama dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Ia menegaskan, seseorang yang sedang diperiksa penyidik tidak otomatis dapat dianggap bersalah.
“Berdasarkan konsep yang berlaku saat ini, tidak dibenarkan jika setiap orang yang berada dalam proses penyidikan langsung dianggap bersalah,” katanya.
Dalam pemaparannya, Bob Hasan mengaitkan praktik tersebut dengan warisan sistem hukum kolonial. Menurut dia, pada masa kolonialisme diterapkan sistem hukum monistik yang memudahkan kriminalisasi terhadap kaum pribumi atau inlander.
Ia menyebut konsep actus reus dalam sistem tersebut kerap dipakai untuk membangun penilaian sepihak terhadap seseorang.
Kuliah umum ini menjadi bagian dari diskusi akademik mengenai implementasi KUHP baru yang mulai menjadi perhatian banyak kalangan, mulai dari kampus, aparat penegak hukum hingga praktisi hukum nasional. (Red)







