Jendela Informasi Jawa Barat
Beranda
KIRI-1 - Kantor Berita Jabar
KANAN-1 - Kantor Berita Jabar

Berikan Arahan kepada Para Pemegang HGU dan PBPH, Menko Polkam tegaskan Tindakan Hukum bagi yang Melanggar

Jakarta, Kantor Berita Jabar – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sebatas imbauan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan bersama oleh pemerintah, para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta seluruh unsur terkait. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026.

Menko Djamari menegaskan bahwa penanggulangan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang di dalamnya melekat tiga lapis tanggung jawab, yakni tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum. “Penanggulangan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Di dalamnya ada tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum,” tegas Menko Djamari saat membuka Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan Para Pemegang HGU dan PBPH dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 di Graha Marinir, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Menko Polkam, tanggung jawab moral berkaitan dengan kewajiban menjaga keselamatan manusia dan kelestarian alam, sementara tanggung jawab jabatan melekat pada kewenangan dan amanah yang diberikan. Apabila keduanya tidak dijalankan dengan kesadaran, maka konsekuensi hukum akan diberlakukan. “Dua yang pertama itu dijalankan dengan kesadaran, namun jika kesadaran itu tidak ada, maka yang ketiga akan bekerja,” ungkapnya.

Kepada para pemegang HGU dan PBPH, Menko Polkam mengingatkan bahwa HGU bukanlah hak milik, melainkan hak yang diberikan negara untuk jangka waktu tertentu dengan kewajiban mengelola tanah secara baik dan bertanggung jawab. Karena itu, kebakaran yang terus berulang di wilayah konsesi yang sama tidak dapat selalu dipandang sebagai kecelakaan. “Ketika lahan dalam konsesi terbakar berulang setiap tahunnya, itu bukan lagi kecelakaan, itu pola yang mengindikasikan kurangnya tanggung jawab,” tegasnya.

Pemerintah tetap mengedepankan kerja sama, kepatuhan, dan kesadaran dalam mencegah karhutla. Namun, apabila kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia. “Sebaliknya, apabila kewajiban diabaikan, seluruh instrumen hukum akan bekerja sebagaimana mestinya,” kata Menko Djamari.

Menko Polkam juga mengingatkan bahwa ancaman karhutla belum berakhir dan seluruh pihak harus terus meningkatkan kewaspadaan. “Kita belum melewati puncaknya. Artinya, apa yang kita hadapi hari ini bukan puncak yang sedang menurun, melainkan kondisi yang masih akan berlanjut,” jelasnya. Menurut Menko Djamari, perangkat aturan terkait pencegahan dan penanganan karhutla telah tersedia sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah kepatuhan dan konsistensi dalam pelaksanaannya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memaparkan perkembangan terkini penanganan karhutla. Luas lahan yang masih terbakar di enam provinsi prioritas tercatat mencapai 734,81 hektare, sementara di luar provinsi prioritas terdapat sekitar 705 hektare lahan yang masih terbakar. Pemerintah telah mengerahkan 43.481 personel gabungan dalam operasi penanganan karhutla.

Selain operasi darat, penanganan karhutla diperkuat melalui operasi udara dengan mengerahkan 55 pesawat, terdiri atas 19 pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan 36 pesawat untuk water bombing. Pengerahan kekuatan tersebut dilakukan untuk mempercepat pemadaman sekaligus mencegah kebakaran meluas ke wilayah lainnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan bahwa pemegang HGU memiliki kewajiban untuk memelihara tanah, termasuk meningkatkan kesuburan serta mencegah terjadinya kerusakan. Pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Apabila kewajiban pemegang hak tidak dilaksanakan, HGU dapat dievaluasi, tidak diperpanjang, bahkan dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi penegakan hukum, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 laporan polisi terkait karhutla, terdiri atas 192 laporan terhadap perorangan dan delapan laporan terkait korporasi. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas area terbakar mencapai 8.637,36 hektare.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum dalam penanganan karhutla dengan mengoptimalkan instrumen pidana umum, pidana khusus, dan perdata sesuai dengan karakteristik perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya penguatan operasi darat untuk mengoptimalkan penanganan karhutla. Dukungan personel dan sumber daya dari TNI, Polri, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya diperlukan untuk memperkuat upaya pemadaman, khususnya di wilayah yang masih mengalami kebakaran.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, para gubernur, Pangdam, Kapolda, Danrem, serta 325 pimpinan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dari wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Rapat koordinasi juga digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti 602 peserta dari sembilan provinsi rawan karhutla. Peserta daring terdiri atas 160 peserta dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, 155 bupati/wali kota, 135 Dandim, serta 152 Kapolres. Keterlibatan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi penanganan karhutla hingga tingkat daerah.

Turut mendampingi Menko Polkam, Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus, Sesmenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan, serta para deputi Kemenko Polkam. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latar kantor berita jabar (bg-kbj)