Jendela Informasi Jawa Barat
Beranda
KIRI-1 - Kantor Berita Jabar
KANAN-1 - Kantor Berita Jabar

Pekalongan, Kantor Berita Jabar — Dugaan persoalan legalitas dalam rantai pasok getah pinus yang masuk ke PT EMB, perusahaan yang berkantor di Jalan Raya Warungasem, Watusalam Kidul, Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan.

Temuan awal Tim Media KabarSBI.com melalui wawancara langsung dengan sopir pengangkut getah pinus serta pemeriksaan terhadap surat jalan yang diperlihatkan kepada tim memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai asal-usul komoditas, dokumen pengangkutan, serta pihak yang menerima getah pinus tersebut.

Dalam wawancara tersebut, sopir yang membawa getah pinus menuju PT EMB memperlihatkan surat jalan pengiriman kepada tim. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokumen yang diperlihatkan, surat jalan tersebut tercantum atas nama PT Rimba Sarana Digdaya (PT RSD).

Namun, dari pemeriksaan awal itu, tim belum memperoleh dokumen legalitas yang dapat menjelaskan secara utuh dan meyakinkan mengenai asal-usul getah pinus yang sedang diangkut.

PKS Disebut Berakhir pada 2019

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya informasi bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berkaitan dengan kegiatan tersebut disebut telah berakhir pada 2019.

Apabila informasi tersebut benar dan tidak terdapat perpanjangan, adendum, atau perjanjian pengganti yang sah, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam aktivitas pengiriman getah pinus yang masih berlangsung.

Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab dengan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk mengenai siapa yang menerbitkan dokumen pengiriman, siapa yang menggunakannya, dari mana getah pinus berasal, serta pihak yang menerima komoditas tersebut.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Agung Sulistio, mengatakan persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

“Tim kami melakukan wawancara langsung dengan sopir dan melihat surat jalan yang digunakan. Kalau benar PKS yang menjadi dasar sudah berakhir sejak 2019 tetapi masih dipakai, maka itu harus dijelaskan. Siapa yang menerbitkan, siapa yang menggunakan, dari mana getah tersebut berasal, dan siapa yang menerima harus diperiksa,” ujar Agung.

Minta Rantai Pasok Ditelusuri

Agung, yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), meminta aparat penegak hukum (APH), termasuk kejaksaan serta instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum bidang kehutanan dan lingkungan hidup, melakukan penelusuran secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap dokumen pengangkutan, tetapi perlu melihat seluruh mata rantai, mulai dari sumber getah, pihak pemungut, pemasok, dokumen asal-usul, pengangkut, penerbit surat jalan, hingga perusahaan penerima.

“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan adanya hasil hutan yang berasal dari kegiatan tidak sah dan terdapat pihak yang memenuhi unsur pidana karena mengetahui atau patut menduga asal-usulnya tidak sah, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Aspek Hukum Perlu Dibuktikan

Dalam perspektif hukum kehutanan, ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur mengenai larangan pemungutan hasil hutan tanpa hak atau izin serta penguasaan atau penyimpanan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari sumber yang tidak sah.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh melalui proses pemeriksaan atau penyidikan yang sah.

Karena itu, dugaan mengenai legalitas getah pinus tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan temuan awal jurnalistik.

KabarSBI.com Buka Ruang Klarifikasi

KabarSBI.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil temuan awal jurnalistik dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap PT EMB, PT RSD, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai berakhirnya PKS pada 2019 serta dasar legalitas pengiriman getah pinus masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen yang dapat menerangkan legalitas kegiatan dan asal-usul komoditas tersebut.

Apabila nantinya hasil pemeriksaan aparat penegak hukum membuktikan bahwa terdapat pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila terdapat dokumen atau fakta yang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, informasi tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Agung Sulistio meminta aparat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

“Yang paling penting adalah membuka seluruh mata rantai berdasarkan fakta. Jangan berhenti pada dokumen permukaan. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses. Tetapi kalau ternyata legal, itu juga harus dijelaskan secara terbuka,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latar kantor berita jabar (bg-kbj)