Pati, Kantor Berita Jabar – Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (51), berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri dari proses pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Tersangka ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis pagi.
Sebelumnya, AS mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026. Karena tidak hadir, Polresta Pati berencana melayangkan surat panggilan kedua pada 7 Mei 2026 sebelum akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pati, Ahmad Syaiku, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut hingga menetapkan tersangka.
“Kami sangat mengapresiasi atas cepat tanggap dalam melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita,” ujarnya.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan agama dan pembentukan karakter.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo sejak 5 Mei 2026. Seluruh santri juga telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing sambil menunggu proses asesmen dan pemindahan ke lembaga pendidikan lain.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)





