Jakarta, Kantor Berita Jabar – Pemerintah Indonesia tengah memverifikasi laporan keberadaan sejumlah kapal tanker asal Iran yang terdeteksi melintas di perairan Indonesia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan aktivitas tersebut masih dalam koridor hukum internasional.
Juru Bicara I Kemlu RI, , mengatakan pemerintah telah mencatat laporan terkait keberadaan kapal-kapal asing tersebut dan saat ini sedang melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Indonesia telah mencatat laporan mengenai keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia,” ujar Yvonne dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, aturan navigasi di seluruh perairan, termasuk wilayah Indonesia, mengacu pada ketentuan hukum laut internasional sebagaimana diatur dalam .
“Aturan navigasi di perairan manapun tunduk pada UNCLOS 1982 yang menghormati berbagai rezim lintas di masing-masing zona maritim,” lanjutnya.
Menurut dia, berdasarkan pemantauan awal, kapal-kapal tersebut diduga menjalankan hak lintas (right of passage) yang diakui dalam hukum internasional. Meski demikian, pemerintah tetap melakukan verifikasi lapangan serta memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Kemlu juga menegaskan bahwa Indonesia akan terus memantau perkembangan situasi tersebut secara cermat, sekaligus menjaga komunikasi melalui jalur diplomatik yang tepat.
“Kami akan terus memantau situasi ini dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat,” kata Yvonne.
Pemerintah memastikan bahwa kedaulatan wilayah tetap menjadi prioritas utama, sembari tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum internasional dalam pengelolaan perairan nasional.
Sejauh ini, belum ada laporan mengenai pelanggaran hukum atau gangguan keamanan terkait keberadaan kapal-kapal tersebut. Namun, otoritas terkait tetap siaga untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan di lapangan. (Red)








