Jakarta, Kantor Berita Jabar – Kasus penggerebekan gudang motor ilegal di kawasan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengungkap dugaan praktik kejahatan terorganisir berskala besar yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Polda Metro Jaya menemukan sebanyak 1.494 sepeda motor di dalam gudang tersebut. Kendaraan itu diduga berasal dari praktik penggelapan, penadahan, hingga penyalahgunaan data pribadi untuk pembiayaan kendaraan bermotor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menyebut sebagian besar motor yang diamankan masih dalam kondisi baru. Namun kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan penggunaan data masyarakat untuk pengajuan kredit kendaraan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cicilan.
“Ketika data pribadi digunakan untuk aplikasi pembiayaan dan pembayaran tidak dilakukan, korban berpotensi mengalami masalah BI checking,” ujar Iman, Senin (11/5/2026).
Motor Dipreteli Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Penyidik menemukan ratusan kendaraan dalam kondisi telah dibongkar menjadi beberapa bagian. Modus tersebut diduga digunakan untuk menghilangkan identitas kendaraan sekaligus mengelabui pemeriksaan pengiriman barang.
Dari total 1.494 motor yang diamankan, sebanyak 957 unit masih utuh, sementara 537 lainnya sudah dalam kondisi terpisah menjadi komponen kendaraan.
Polisi menduga kendaraan tersebut akan dikirim ke luar negeri, termasuk ke wilayah Tahiti dan Togo.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya jaringan ekspor kendaraan ilegal yang terorganisir dan memiliki jalur distribusi internasional.
Diduga Sudah Beroperasi Empat Tahun
Menurut hasil penyelidikan awal, jaringan tersebut diperkirakan telah beroperasi sejak tahun 2022. Selama kurun waktu itu, sekitar 99 ribu kendaraan diduga telah dikirim keluar Indonesia secara ilegal.
Praktik tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp177 miliar dari potensi pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan.
Selain merugikan negara, kasus ini juga menimbulkan keresahan masyarakat karena maraknya kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek.
Banyak korban curanmor kesulitan melacak kendaraannya karena motor diduga langsung dipindahkan ke gudang penampungan sebelum dijual atau dikirim keluar negeri.
Penyidik Bongkar Dugaan Sindikat Besar
Polda Metro Jaya kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lintas daerah hingga sindikat internasional di balik praktik tersebut.
Pengamat keamanan menilai jumlah kendaraan yang mencapai ribuan unit menunjukkan adanya sistem distribusi yang berjalan rapi dan terstruktur.
“Kalau jumlahnya sudah ribuan, berarti ada rantai pengumpulan, penyimpanan, pembongkaran, hingga distribusi yang berjalan lama,” ujar seorang pengamat keamanan transportasi.
Penyidik juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang terkait dalam kasus tersebut.
Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan, penggelapan, penadahan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, polisi juga menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terkait dugaan penggunaan data masyarakat secara ilegal.
Ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai enam tahun penjara.
Pengungkapan gudang motor ilegal di Kebayoran Lama menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya sepanjang 2026. Temuan 1.494 kendaraan membuka dugaan adanya jaringan ekspor motor ilegal yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam sindikat tersebut. (Red)







