Bandung, Kantor Berita Jabar – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengendalian alih fungsi lahan guna menjaga keberlangsungan kawasan lindung dan menekan risiko bencana alam di berbagai daerah.
Langkah tersebut dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pelaksanaan teknis pengendalian alih fungsi lahan di wilayah Jawa Barat.
Dalam kebijakan itu, seluruh kepala daerah diminta memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah fungsi menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.
Pemprov Jawa Barat sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan sebagai landasan pengawasan dan pemulihan fungsi ekologis lahan.
Melalui peraturan tersebut, gubernur melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan kawasan lindung, menjaga fungsi ekologis, serta mendorong pemulihan lahan sesuai peruntukannya.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan pembinaan kepada pemegang hak atas tanah dan menjalin kolaborasi dengan pemilik lahan dalam upaya pengendalian kerusakan lingkungan.
Pemprov Jabar turut menyiapkan dukungan sarana, sumber daya manusia, dan pendanaan untuk mendukung pengendalian serta pemulihan alih fungsi lahan di berbagai wilayah.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengendalian alih fungsi lahan akan terus dilakukan bersama perangkat daerah terkait demi menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat Jawa Barat. (Red)







