Kabupaten Bandung Barat, Kantor Berita Jabar – Persoalan Ruang Terbuka Hijau (RTH), fasilitas sosial (fasos), dan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Setiabudhi Regensi kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain muncul dugaan adanya penjualan terhadap sebagian aset yang diduga merupakan RTH, warga juga menyoroti lambatnya proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) oleh pihak developer kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Kamis, 30 Juli 2026
Berdasarkan informasi yang diperoleh, telah terdapat kesepakatan bersama yang pada pokoknya menyatakan bahwa RTH di kawasan Perumahan Setiabudhi Regensi harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, hingga saat ini proses penyerahan tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
Sejumlah warga menilai proses penyerahan RTH berlangsung terlalu lama sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai pengelolaan aset yang seharusnya menjadi bagian dari kepentingan publik. Menurut warga, percepatan penyerahan tersebut penting agar pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan terhadap kawasan yang menjadi ruang terbuka hijau.
Di sisi lain, warga juga menyoroti keberadaan beberapa fasilitas sosial dan fasilitas umum yang menurut mereka seharusnya telah dialihkan pengelolaannya kepada Forum Warga Setiabudhi Regency sesuai SK Bupati KBB tahun 2023. Warga berpendapat bahwa proses pengalihan tersebut hingga kini belum terealisasi secara optimal.
Menurut keterangan sejumlah warga, pihak developer dinilai belum menunjukkan nyatanya baik / langkah yang memadai untuk mempercepat penyerahan fasos dan fasum tersebut. Bahkan, sebagian warga beranggapan proses yang berlangsung terkesan dengan sengaja dibuat berlarut-larut dan menyulitkan upaya forum warga dan Disperkim KBB untuk warga memperoleh hak pengelolaan atas fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama. Penilaian tersebut merupakan pandangan warga dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Selain persoalan penyerahan aset, juga muncul dugaan bahwa terdapat sebagian lahan atau aset yang diduga merupakan RTH telah dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak tertentu. Dugaan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena apabila terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas kawasan perumahan.
Berdasarkan hasil investigasi : 1. Warga Setiabudhi Regensi diperkirakan rugi minimum Rp.57 Miliar dari 17 tahun lalu dari tdk dapat layanan dari KBB krn dihambat oleh oknum Developer; 2. Diduga PT SML (Suryana Megah Lestari) sdh tdk sah melakukan transaksi atau perbuatan hukum krn tdk terdaftar lagi di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama instansi terkait segera melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap seluruh aset PSU di Perumahan Setiabudhi Regensi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aset yang menjadi hak pemerintah daerah maupun hak masyarakat dapat diserahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak Pidana atau pelanggaran hukum terkait dugaan penjualan fasos dan fasum tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan penjualan aset masih harus dipandang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak developer tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab atas berbagai tudingan dan penilaian yang berkembang di tengah masyarakat. (Red)






