Tangerang, Kantor Berita Jabar – Kekhawatiran masyarakat bahwa mengurus sertipikat tanah membutuhkan waktu panjang perlahan mulai berubah. Sejumlah warga yang baru pertama kali mengurus administrasi pertanahan mengaku memperoleh pengalaman berbeda setelah memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satunya dirasakan Fitri, warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sebelum datang ke Kantor Pertanahan, ia mengaku sering mendengar cerita bahwa proses pengurusan sertipikat tanah memerlukan waktu lama sehingga sempat merasa ragu.
Namun, pengalaman yang dialaminya justru berbeda. Setelah mengajukan permohonan, tahapan pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” ujarnya.
Fitri mengatakan kepastian jadwal tersebut membuat proses pengurusan lebih mudah dipersiapkan. Ia juga tidak lagi dibayangi ketidakpastian mengenai kapan petugas akan melakukan pengukuran di lapangan.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” pungkas Fitri.
Cerita serupa datang dari Akmal Fadillah yang mengurus sertipikasi tanah di Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Ia mengaku memperoleh pilihan jadwal pengukuran saat menyerahkan berkas permohonan sehingga dapat menyesuaikan dengan agenda pribadinya.
“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti gitu,” ungkap Akmal.
Program Pengukuran Terjadwal sendiri telah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan di Indonesia sejak akhir Maret 2026. Melalui penyempurnaan sistem pelayanan dan optimalisasi sumber daya manusia, masyarakat kini memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari sejak permohonan diajukan.
Data ATR/BPN menunjukkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah melayani 606 permohonan Pengukuran Terjadwal, sedangkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan. Masyarakat yang akan mendaftarkan tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat tanpa kuasa untuk memanfaatkan layanan tersebut. (Red)






