Tangerang, Kantor Berita Jabar – Penerapan layanan Pengukuran Terjadwal oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menunjukkan hasil di lapangan. Masyarakat kini memperoleh kepastian jadwal pengukuran tanah sejak permohonan diajukan sehingga proses sertipikasi menjadi lebih terukur.
Program tersebut telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia sejak akhir Maret 2026. Melalui penguatan sistem pelayanan dan optimalisasi sumber daya manusia, pemohon dapat memilih jadwal pengukuran dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.
Di Kota Tangerang, layanan tersebut telah dimanfaatkan oleh ratusan masyarakat. Berdasarkan data ATR/BPN, Kantah Kota Tangerang telah melayani 606 permohonan Pengukuran Terjadwal, sedangkan Kantah Kota Tangerang Selatan telah menangani 342 permohonan.
Pelaksanaan layanan juga dirasakan langsung oleh Akmal Fadillah saat mengurus sertipikasi tanah di Kantah Kota Tangerang. Ia mengaku proses yang diterimanya berlangsung sesuai jadwal yang telah dipilih sejak awal pengajuan.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil.”
Akmal juga menjelaskan bahwa petugas loket memberikan pilihan jadwal pengukuran sesuai ketersediaan. “Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti gitu,” ungkapnya.
Pengalaman serupa dialami Fitri, warga Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang pertama kali mengurus pendaftaran tanah secara mandiri. Menurutnya, proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah berlangsung lebih cepat dibandingkan perkiraannya.
“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” ujarnya.
Fitri mengaku sebelumnya sempat beranggapan pengurusan sertipikat tanah membutuhkan waktu yang panjang. Namun pengalaman yang dialaminya menunjukkan adanya perubahan pelayanan yang lebih terjadwal dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” pungkas Fitri.
ATR/BPN mengimbau masyarakat yang akan mendaftarkan tanah untuk pertama kali agar datang langsung ke Kantor Pertanahan tanpa melalui kuasa sehingga dapat memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal dan memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak awal proses. (Red)






