Jendela Informasi Jawa Barat
Beranda
KIRI-1 - Kantor Berita Jabar
KANAN-1 - Kantor Berita Jabar

Paspor Ditahan dan Takut Melapor, Kisah Tiga WNI di Balik Dugaan Kekerasan di Johor

Johor Bahru, Kantor Berita Jabar – Di balik penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia di Johor, Malaysia, tersimpan kisah tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama berbulan-bulan hidup dalam ketakutan dan keterbatasan.

Ketiga WNI berinisial YY, YA, dan SH diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor. Namun selama bekerja, mereka diduga mengalami perlakuan kekerasan dari pemberi kerja.

Berdasarkan laporan yang diterima Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, salah satu peristiwa pemukulan disebut terjadi sekitar akhir tahun 2025 hingga Januari 2026.

Setelah kejadian tersebut, ketiga WNI itu ditinggalkan oleh pemberi kerja mereka di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor.

Situasi para korban semakin sulit karena mereka diketahui bekerja secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Selain itu, paspor mereka juga masih berada dalam penguasaan pemberi kerja.

Kondisi tersebut membuat mereka enggan melaporkan dugaan kekerasan yang dialami karena khawatir terhadap konsekuensi hukum maupun keselamatan diri.

Meski demikian, rasa takut tersebut akhirnya dikalahkan oleh kekhawatiran terhadap keselamatan mereka. Pada 13 Juni 2026, YY memutuskan menghubungi layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru untuk meminta bantuan.

Laporan tersebut menjadi titik awal penanganan kasus oleh KJRI Johor Bahru. Setelah menerima pengaduan, KJRI segera melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat dan memberikan perlindungan kepada korban.

Dua korban, yakni YY dan SH, telah dijemput dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru. Sementara satu korban lainnya, YA, yang saat ini berada di Kuala Lumpur, sedang diupayakan untuk dijemput melalui koordinasi antara KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur.

Berdasarkan informasi yang diterima KJRI, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara pada 13 Juni 2026 telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Selain pendampingan hukum dan perlindungan korban, KJRI Johor Bahru kembali mengingatkan pentingnya penggunaan jalur penempatan kerja yang prosedural bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri. Langkah tersebut dinilai penting agar pekerja migran memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal ketika menghadapi persoalan di negara penempatan.

Penanganan kasus ini terus dikoordinasikan bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta KBRI Kuala Lumpur guna memastikan seluruh hak korban dapat terpenuhi selama proses hukum berjalan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latar kantor berita jabar (bg-kbj)