Bandung, Kantor Berita Jabar – Deklarasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPETRA) Provinsi Jawa Barat menandai dimulainya penguatan kolaborasi berbagai pihak dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Muhammad Toha Kodiklat TNI AD, Kota Bandung, Minggu (19/7/2026), menghadirkan gagasan membangun ekosistem pertambangan tradisional melalui sinergi masyarakat adat, perguruan tinggi, pemerintah, investor, pelaku UMKM, lembaga riset, hingga pasar.
AMPETRA menempatkan diri sebagai wadah resmi yang memperjuangkan hak-hak penambang tradisional sekaligus menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah, investor, dan dunia akademik.
Ketua Umum DPP AMPETRA, Yusran, mengatakan organisasi tersebut akan mengedepankan pendampingan legalitas agar aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan.
“Kami hadir bukan sebagai backing, tapi kami hadir sebagai perwakilan untuk membantu pemerintah dan meregulasi penambang-penambang di bawah sana demi menjawab keresahan mereka,” ujarnya.
Menurutnya, organisasi juga akan mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Di sisi lain, AMPETRA juga menaruh perhatian besar terhadap isu lingkungan yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Kami akan membuat suatu program reboisasi, menghijaukan kembali tambang-tambang yang ada,” kata Yusran.
Ia menilai pembangunan sektor pertambangan rakyat harus tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
AMPETRA juga mengusung konsep rantai nilai pertambangan yang legal dan berkelanjutan melalui penerapan good mining practice, penguatan UMKM pertambangan tradisional, kepastian pasar, tata kelola pajak, hingga peningkatan peran desa dalam pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Menurut Yusran, kolaborasi yang konsisten antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu mengubah aktivitas pertambangan rakyat dari sektor informal menjadi usaha yang legal, produktif, dan ramah lingkungan. (Red)






