Bandung, Kantor Berita Jabar – Gerakan Pelajar Mahasiswa Cinta Damai (GPM-CD) menyoroti tata kelola Perumda Tirtawening Kota Bandung. Mereka mendesak Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperiksa secara terbuka dan objektif.
Desakan tersebut disampaikan GPM-CD dalam aksi di Kantor Pusat Perumda Tirtawening, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, Rabu (9/9/2026).
Ketua Umum GPM-CD Yadi Nurhakim mengatakan sedikitnya ada tiga persoalan yang menjadi perhatian dalam aksi tersebut. Ketiganya meliputi dugaan rangkap jabatan, besaran penghasilan pejabat, serta persoalan inventarisasi aset.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka dan objektif oleh Pemerintah Kota Bandung dan pihak berwenang. Jangan sampai ada kekeliruan administrasi maupun hukum yang merugikan masyarakat,” ujar Yadi.
Dugaan Rangkap Jabatan Dipertanyakan
GPM-CD mempertanyakan posisi Triyani Puspadewi yang disebut menjabat sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirtawening sekaligus diduga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) pada sejumlah posisi direksi.
Massa aksi meminta Pemkot Bandung menjelaskan dasar hukum, legalitas, serta masa berlaku penugasan tersebut.
Menurut GPM-CD, persoalan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan seluruh penempatan dan penugasan pejabat di lingkungan Perumda Tirtawening telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan jabatan, GPM-CD juga menyoroti informasi mengenai besaran take home pay (THP) yang disebut mencapai lebih dari Rp140 juta per bulan.
Mereka meminta besaran penghasilan beserta fasilitas jabatan tersebut diaudit untuk memastikan dasar dan kesesuaiannya dengan regulasi.
Uang Jasa Pengabdian Lebih dari Rp500 Juta
Sorotan lainnya menyangkut dugaan pencairan uang jasa pengabdian dengan nilai lebih dari Rp500 juta.
GPM-CD mempertanyakan pencairan tersebut karena masa pengabdian Triyani Puspadewi disebut baru sekitar 14 bulan.
Massa juga menyoroti aspek administrasi dalam proses pencairan. Berdasarkan dokumen yang mereka bawa, surat pengajuan uang jasa pengabdian disebut tertanggal 28 Agustus 2026.
Sementara itu, Surat Pemberhentian Plt. Direksi disebut baru diterbitkan pada 31 Agustus 2026.
Perbedaan tanggal tersebut dinilai GPM-CD perlu diperiksa oleh pihak berwenang guna memastikan seluruh tahapan administrasi, dasar pembayaran, dan pencairan dana telah sesuai aturan.
GPM-CD menegaskan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan resmi.
Meter Air Disebut Hilang dari Gudang
Persoalan aset juga menjadi bagian dari tuntutan GPM-CD.
Mereka mengangkat informasi mengenai sejumlah unit meter air yang disebut hilang dari gudang penyimpanan internal Perumda Tirtawening.
Koordinator Lapangan GPM-CD Gifary Adzani Akbar mengatakan persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui sistem inventarisasi dan pengawasan aset.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Karena itu, kami mendesak pemeriksaan resmi. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus segera bertindak,” kata Gifary.
Menurut GPM-CD, pemeriksaan tidak hanya perlu menyangkut keberadaan fisik meter air, tetapi juga rantai pengadaan, pencatatan, penyimpanan, hingga mekanisme pengawasan aset.
Tiga Tuntutan GPM-CD
Dalam aksi tersebut, GPM-CD menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta evaluasi terhadap dugaan rangkap jabatan serta pemeriksaan legalitas penugasan pejabat Perumda Tirtawening berinisial TP.
Kedua, meminta audit terhadap penghasilan yang disebut mencapai sekitar Rp140 juta per bulan serta uang jasa pengabdian yang disebut lebih dari Rp500 juta.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum, GPM-CD meminta dana tersebut dikembalikan.
Ketiga, mereka meminta investigasi terhadap dugaan hilangnya aset meter air, termasuk pemeriksaan terhadap proses pengadaan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan.
GPM-CD juga menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung apabila tidak ada tindakan konkret dari Pemerintah Kota Bandung.
Mereka bahkan mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
GPM-CD menyebut seluruh tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan badan usaha milik daerah. Mereka berharap Perumda Tirtawening dapat dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Bandung tetap menjadi prioritas.
Berita ini memuat pernyataan dan tudingan sebagaimana disampaikan GPM-CD. Konfirmasi dari pihak Perumda Tirtawening dan Pemerintah Kota Bandung diperlukan untuk memastikan keberimbangan informasi serta memberikan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut. (Red)




