Bandung, Kantor Berita Jabar – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menunjukkan sikap tegas. Kawasan ikonik Jalan Asia Afrika disisir pada Kamis malam, 25 Desember 2025, setelah parkir liar di Asia Afrika Bandung kian tak terkendali dan merampas hak pejalan kaki.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan sepeda motor parkir di atas trotoar tepat di depan Gedung Merdeka. Kondisi itu dinilai melanggar aturan lalu lintas sekaligus mencederai fungsi trotoar untuk pejalan kaki di kawasan bersejarah yang menjadi wajah Kota Bandung.
Tak hanya motor, puluhan mobil juga kedapatan parkir sembarangan di badan jalan depan Kantor Pos Asia Afrika, menyebabkan arus lalu lintas menyempit dan semrawut, terutama pada malam hari.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turun langsung memimpin penertiban parkir liar oleh Pemkot Bandung. Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi kendaraan yang menjadikan trotoar sebagai lahan parkir.
“Kita menemukan satu spot di depan Gedung Merdeka. Ada ratusan motor parkir di atas trotoar. Ini jelas melanggar peraturan,” tegas Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di lokasi.
Farhan menekankan, juru parkir yang memfasilitasi parkir liar wajib bertanggung jawab penuh. Seluruh kendaraan harus dipindahkan ke kantong parkir resmi yang telah disiapkan pemerintah. Sebagai solusi sementara, kendaraan diarahkan ke area parkir legal, salah satunya lahan milik Bank Mandiri di sekitar kawasan Asia Afrika.
Menurut Farhan, pengelola parkir harus menjalin kerja sama yang tertib agar kebutuhan parkir tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan dan mengorbankan ruang publik.
Selain pelanggaran lokasi parkir, Pemkot Bandung juga membongkar praktik pungli parkir di Bandung. Sejumlah warga mengaku dipungut tarif Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, bahkan harus dibayar di muka tanpa karcis resmi.
“Kalau tarifnya Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, seratus persen,” tegas Farhan.
Terhadap para juru parkir liar, Pemkot Bandung memastikan akan menjatuhkan sanksi tipiring bagi juru parkir liar.
Selain kewajiban melapor, seluruh uang hasil pungutan liar disita karena dinilai sebagai pendapatan tidak sah.
“Uang parkir liar itu tidak boleh diambil atau digunakan. Sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah kendaraan langsung dikenai sanksi derek. Pemkot Bandung juga memastikan operasi serupa akan diperluas ke sejumlah ruas jalan lain yang rawan parkir liar, mulai dari kawasan Naripan hingga wilayah timur kota.
Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera, sekaligus menjaga ketertiban dan citra kawasan bersejarah Jalan Asia Afrika agar tetap aman dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.
Pemkot Bandung pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi serta tidak ragu melaporkan praktik parkir liar dan pungutan tidak wajar yang ditemukan di lapangan. (Red)










