Jendela Informasi Jawa Barat
Beranda
KIRI-1 - Kantor Berita Jabar
KANAN-1 - Kantor Berita Jabar

Verifikasi Data Jadi Kunci SPMB Bandung Tahap 2, Sekolah Diminta Cermati Dokumen Pendaftar

Bandung, Kantor Berita Jabar – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung Tahun Ajaran 2026/2027 tahap kedua tidak hanya menjadi momentum pendaftaran bagi calon peserta didik, tetapi juga memasuki tahapan penting berupa verifikasi dan validasi data oleh sekolah tujuan.

Tahap kedua yang berlangsung pada 22 hingga 26 Juni 2026 mencakup jalur domisili, prestasi, dan mutasi. Seluruh data yang telah diunggah peserta akan diperiksa kembali untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menegaskan bahwa akurasi data menjadi faktor penting dalam proses seleksi.

“Bapak Ibu orang tua murid baru, tahap 2 telah dibuka. Silakan pilih jalur dan sekolah sesuai dengan ketentuan. Pastikan data yang telah diunggah pada saat pendataan sudah benar dan lengkap karena data tersebut akan divalidasi dan diverifikasi oleh sekolah tujuan,” kata Asep.

Dalam pelaksanaannya, sekolah tujuan memiliki tugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen, mulai dari identitas kependudukan hingga kesesuaian alamat domisili yang digunakan saat pendaftaran.

Perhatian khusus diberikan terhadap titik koordinat yang dicantumkan peserta. Disdik menemukan bahwa ketidaksesuaian antara titik koordinat dan alamat dalam Kartu Keluarga berpotensi menimbulkan kendala saat proses pemeriksaan administrasi.

“Pastikan titik koordinat sesuai agar pada saat verifikasi dan validasi oleh sekolah tujuan tidak ada kendala,” tegasnya.

Selain jalur domisili, pengawasan juga dilakukan terhadap jalur mutasi yang memiliki persyaratan khusus. Calon peserta wajib melampirkan dokumen perpindahan tugas orang tua atau wali sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk peserta jalur mutasi dari luar Kota Bandung, surat pindah tugas harus diterbitkan paling lama 22 Juni 2025 dan dilengkapi surat keterangan pindah domisili dari RT maupun RW setempat.

Disdik juga meminta sekolah melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap dokumen anak guru yang menggunakan jalur mutasi agar sesuai dengan ketentuan penempatan orang tua di satuan pendidikan tujuan.

Melalui proses verifikasi yang ketat, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB berjalan transparan dan menghasilkan seleksi yang objektif sesuai regulasi yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latar kantor berita jabar (bg-kbj)