Jakarta, Kantor Berita Jabar – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengatakan seluruh pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa pidana dapat dimintai keterangan guna membantu penyidik mengungkap fakta hukum secara utuh.
Menurutnya, pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan tidak dapat diartikan sebagai bentuk keterlibatan seseorang dalam tindak pidana yang sedang diusut.
“Kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Nama Nanik S. Deyang menjadi salah satu pihak yang berpotensi dimintai keterangan karena memiliki keterkaitan dengan struktur kepemimpinan Badan Gizi Nasional dalam periode yang sedang didalami penyidik.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Kepala BGN tersebut, Syarief menyatakan penyidik masih melihat urgensi dan kebutuhan pengembangan perkara.
“Kami lihat nanti urgensinya ya. Tapi potensi semua bisa dipanggil,” katanya.
Saat ini, Kejagung masih fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), operasional dapur MBG, serta mekanisme penunjukan yayasan mitra program.
Kasus tersebut telah menjerat tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG di Jakarta untuk memperkuat alat bukti yang dimiliki.
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut. (Red)






