Bandung, Kantor Berita Jabar – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tidak hanya menghadirkan bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui mekanisme Pemilihan Toko Terbuka (PTT) atau tender rakyat, warga juga diberi ruang untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran sehingga proses pembangunan berlangsung lebih terbuka.
Skema tersebut menjadi perhatian saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau pelaksanaan BSPS di Desa Cilampeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/7/2026).
Di lokasi kegiatan, masyarakat menyaksikan secara langsung para pemilik toko bangunan memaparkan harga material yang mereka tawarkan. Mekanisme itu membuat penerima bantuan dapat mengetahui pilihan harga sekaligus kualitas bahan bangunan yang akan digunakan untuk membangun rumah mereka.
Bagi warga, keterbukaan tersebut menjadi bagian penting karena memberikan rasa percaya terhadap pelaksanaan program pemerintah. Seluruh proses dilakukan di ruang terbuka sehingga dapat disaksikan bersama oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Mendagri pun menilai mekanisme tersebut menjadi salah satu inovasi yang layak dikembangkan dalam program bantuan pemerintah.
“Saya sudah sering ikut sama beliau (Menteri PKP). Ini salah satu program yang bagus sekali, karena ada tender rakyat ini, uangnya semuanya serba terbuka. Semua transparan ya,” ujarnya di hadapan masyarakat yang antusias menghadiri kegiatan tersebut.
Menurut Tito Karnavian, manfaat tender rakyat tidak hanya berhenti pada pemilihan harga termurah. Apabila terdapat sisa anggaran setelah pembelian material, dana tersebut dapat dimanfaatkan kembali melalui kesepakatan warga sehingga manfaat program menjadi lebih luas.
“Artinya siapa yang paling murah itu akan menang. Dan kemudian sisa uangnya dikembalikan lagi kepada rakyat. Silakan berembuk buat apa,” sambung Mendagri.
Selain memastikan pelaksanaan bantuan berjalan transparan, pemerintah juga terus memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sekarang untuk khusus masyarakat berpenghasilan rendah, turunkan, dinolkan. Nah, definisi masyarakat berpenghasilan rendah pun, oleh Pak Menteri PKP, sudah agak diperluas,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPR RI Rajiv Singh, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, serta sejumlah pejabat terkait. Pemerintah berharap kolaborasi antara pusat, daerah, dan masyarakat mampu mempercepat terwujudnya hunian layak sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap program perumahan rakyat. (Red)






