Bandung, Kantor Berita Jabar – Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa ketua RT dan RW tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin pemasangan kabel internet di lingkungan warga tanpa melalui koordinasi dengan dinas terkait dan persetujuan masyarakat.
Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya pemasangan kabel jaringan internet di kawasan permukiman tanpa prosedur resmi. Banyak warga mengeluhkan kabel yang melintang sembarangan hingga mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Hanya Sebagai Koordinator, Bukan Pemberi Izin
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKD/LKK), RT dan RW hanya berfungsi sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam urusan administrasi dan pembinaan masyarakat.
Artinya, RT dan RW tidak berhak memberikan izin kepada pihak mana pun untuk memasang kabel, tiang jaringan, atau infrastruktur provider internet di wilayahnya.
Setiap kegiatan pemasangan wajib dikoordinasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung.
Aturan Penataan Kabel
Pemasangan kabel internet diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penataan Kabel Udara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap provider wajib :
- Melakukan koordinasi dan mendapat persetujuan teknis dari Diskominfo dan Distaru,
- Menjaga standar keamanan dan estetika kota,
- Serta melakukan sosialisasi kepada warga sekitar sebelum pemasangan dilakukan.
Pemerintah menegaskan, kabel yang dipasang tanpa koordinasi atau izin resmi akan ditertibkan oleh Satpol PP, terutama bila mengganggu fasilitas umum atau tata kota.
Kabel Utama Dilarang Masuk ke Permukiman
Kabel besar atau kabel backbone tidak boleh ditarik masuk ke gang permukiman tanpa izin teknis.
Kabel jenis ini hanya boleh dipasang di jalur utilitas resmi seperti jalan utama atau saluran bawah tanah (ducting).
Penarikan kabel utama ke wilayah padat penduduk berisiko membahayakan keselamatan dan merusak pemandangan. Provider wajib mengikuti jalur utilitas resmi
Sanksi bagi Pelanggar
RT atau RW yang terbukti menandatangani atau memberi izin sepihak akan dikenai teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan oleh Lurah atau Camat.
Sementara penyedia layanan internet (ISP) yang memasang kabel tanpa koordinasi dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin operasional.
Warga Diminta Aktif Melapor
Pemerintah mengajak warga untuk aktif melaporkan kegiatan pemasangan kabel yang tidak sesuai prosedur kepada Diskominfo, Distaru, atau Satpol PP Kota Bandung.
Langkah ini diambil untuk memastikan lingkungan tetap tertib, aman, dan nyaman, serta mencegah munculnya jaringan kabel semrawut di wilayah pemukiman.
“Segala bentuk kegiatan pemasangan kabel internet harus dikoordinasikan dengan Diskominfo dan Tata Ruang. RT dan RW tidak berhak memberi izin tanpa persetujuan warga,”
tegas pernyataan resmi Pemerintah Kota Bandung.










