Kota Bandung, Kantor Berita Jabar – Pemerintah Kota Bandung mulai bergerak menertibkan kabel udara yang selama ini dinilai semrawut dan mengganggu wajah kota. Penurunan kabel ke jaringan serat optik bawah tanah dijadwalkan dimulai pada 2 Juni 2026.
Langkah itu dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan seluruh operator wajib memindahkan kabel ke saluran bawah tanah bersama. Pemkot juga menyiapkan tindakan pengendalian bagi operator yang belum mematuhi aturan.
“Lebih dari 50 persen kabel itu kabel mati. Selama ini mereka menggantung kabel di udara gratis, tidak bayar apa pun ke pemerintah,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu 20 Mei 2026.
Penertiban pertama akan dimulai di kawasan Jalan Asia Afrika dan Jalan Sunda. Proses pengendalian kabel udara ditargetkan berlangsung hingga pertengahan Juni 2026.
Farhan mengakui penataan ini berpotensi memunculkan keluhan masyarakat, terutama soal gangguan layanan internet. Namun pemerintah mengklaim telah menyiapkan langkah antisipasi.
“Nanti pasti muncul isu kalau dipotong internet mati. Kita siapkan langkah antisipasi. Mereka sekarang tidak punya pilihan selain berubah,” ujarnya.
Pemkot Bandung menegaskan posisinya hanya sebagai regulator. Urusan bisnis dan negosiasi jaringan dilakukan langsung antara operator dengan PT BII sebagai pengelola infrastruktur bawah tanah.
“Kita regulator. Kita tidak mau masuk ke kepentingan bisnis atau negosiasi. Negosiasi 100 persen ada di BII. Pemerintah fokus pada penegakan aturan,” ucap Farhan.
Sementara itu, Plh Kadiskominfo Kota Bandung Andri Darusman mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan hingga SP3 kepada operator yang belum melakukan relokasi kabel.
“Surat peringatan ketiga sudah kami keluarkan tanggal 8 Mei 2026 untuk operator di 15 dan 21 ruas jalan yang batas konektivitasnya paling dekat 31 Mei 2026,” katanya.
Dalam pelaksanaan penertiban nanti, Pemkot Bandung akan melibatkan Diskominfo, Satpol PP, Dishub, DSDABM serta aparat kewilayahan untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib. (Red)







