Jakarta, Kantor Berita Jabar – Upaya pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan perkembangan signifikan dengan diterbitkannya ratusan sertipikat hak atas tanah bagi aset daerah.
Langkah tersebut mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum kepemilikan aset pemerintah yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Agung Jakarta, Rabu (24/6/2026), Pemprov DKI menerima 499 sertipikat aset dari Kementerian ATR/BPN.
Acara tersebut juga diwarnai pemberian penghargaan kepada sejumlah pihak yang dinilai berkontribusi dalam percepatan proses sertipikasi aset daerah.
Penerima penghargaan meliputi Kepala Satgas Direktorat Koordinator dan Supervisor Wilayah II KPK RI, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, hingga para Kepala Kantor Pertanahan di lima kota administrasi Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan apresiasi terhadap kinerja ATR/BPN.
“Secara khusus kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN dalam pekerjaannya sehingga terselesaikan dengan baik. Dengan adanya sertipikat aset tersebut kami di Pemprov DKI Jakarta lebih tenang karena memang itulah yang menjadi pegangan kami dalam banyak hal,” ujar Pramono Anung Wibowo.
Dari sisi pengawasan administrasi aset, keberadaan sertipikat dipandang sebagai instrumen penting untuk memperjelas status kepemilikan serta memperkuat perlindungan hukum terhadap aset pemerintah.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan bersama jajaran Kementerian ATR/BPN.
Ke depan, proses sertipikasi aset daerah masih akan menjadi agenda berkelanjutan guna memastikan seluruh aset pemerintah memiliki legalitas yang lengkap dan terdokumentasi dengan baik. (Red)






