KBJ, Jakarta – DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang BUMN pada 3 Oktober 2025.
Dalam keputusan itu, Kementerian BUMN resmi berubah jadi BP BUMN.
Perubahan ini dianggap sebagai langkah besar dalam pengelolaan perusahaan milik negara.
Detail Transformasi
Revisi UU mengubah 84 pasal yang berkaitan dengan BUMN.
Fungsi kementerian dialihkan menjadi lembaga bernama Badan Pengelola BUMN (BP BUMN).
Dengan status baru ini, BP BUMN akan memiliki peran khusus dalam mengatur, mengawasi, dan memantau kinerja BUMN.
Tujuan Utama
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola.
Selain itu, BP BUMN diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan profesionalisme.
Kelembagaan baru ini akan lebih mandiri sehingga pengawasan bisa berjalan lebih efektif.
Tantangan Transisi
Meski dianggap sebagai kemajuan, transisi menuju BP BUMN tidak lepas dari tantangan.
Beberapa pihak menyoroti soal penyesuaian regulasi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga.
DPR menegaskan akan terus mengawasi agar perubahan tidak mengganggu operasional BUMN.
Langkah Selanjutnya
Setelah UU disahkan, pemerintah akan menyusun aturan turunan.
Sosialisasi kepada publik dan birokrasi segera dilakukan.
Struktur organisasi juga akan ditata ulang agar sejalan dengan mandat BP BUMN.










