Jakarta, Kantor Berita Jabar – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memberikan tenggat waktu hingga pekan depan kepada pemerintah daerah yang terlibat dalam skema hibah antardaerah untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi penyaluran bantuan.
Langkah tersebut ditempuh guna memastikan program rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana tidak mengalami keterlambatan akibat persoalan administratif, sementara kebutuhan masyarakat di lapangan masih memerlukan penanganan segera.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa fase tanggap darurat telah berakhir dan kini penanganan memasuki tahap pemulihan permanen yang membutuhkan percepatan realisasi berbagai sumber pembiayaan.
“Saya dengan segala hormat meminta, khusus masalah hibah, tolonglah selesaikan sampai Senin ini (pekan depan). Kalau masalahnya calon penerima yang tidak beres mengajukan proposal dengan baik dan benar, bisa-bisa saya batalkan dan saya umumkan. Jangan teriak lagi sama kita, karena (daerah) yang membantu sudah siap,” kata Tito saat memimpin rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera secara hibrida di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan data Satgas PRR, pemerintah telah mengalokasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun kepada pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dana tersebut disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana sekaligus memperkuat langkah mitigasi risiko di wilayah terdampak.
Selain melalui TKD, pemerintah juga mendorong percepatan skema hibah antardaerah. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu daerah yang masih menghadapi kebutuhan pemulihan cukup besar, terutama sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.
Dari skema bantuan Sumatera Utara kepada Aceh, tercatat komitmen bantuan keuangan mencapai Rp260 miliar. Bantuan tersebut berasal dari sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Serdang Bedagai, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematangsiantar, serta Kabupaten Labuhanbatu.
Satgas PRR mencatat sebagian besar bantuan telah masuk ke rekening pemerintah daerah penerima. Namun masih terdapat satu bantuan yang belum dapat direalisasikan, yakni hibah Kabupaten Labuhanbatu kepada Kabupaten Gayo Lues senilai Rp25 miliar karena kendala kelengkapan proposal.
Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan berbagai kemudahan regulasi agar proses penyaluran bantuan tidak terhambat. Karena itu, ia meminta seluruh pihak segera menyelesaikan kewajiban administrasi yang masih tertunda.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat daerah yang belum memenuhi kewajibannya, Satgas PRR menyatakan akan mengambil langkah lanjutan agar program pemulihan tetap berjalan sesuai target. (Red)






