Jendela Informasi Jawa Barat
Beranda
KIRI-1 - Kantor Berita Jabar
KANAN-1 - Kantor Berita Jabar
Latar kantor berita jabar (bg-kbj)

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

KBJ, Palembang – Kini masyarakat bisa mengecek legalitas tanah hanya dengan menggeser layar ponsel. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memastikan bahwa bidang tanah mereka sudah terdaftar resmi di Kementerian ATR/BPN.

Aplikasi Sentuh Tanahku menghadirkan fitur “Cek Bidang” yang menampilkan lokasi bidang tanah di peta digital. Fitur ini memudahkan pengguna melihat status kepemilikan dan keaslian tanah secara langsung tanpa harus datang ke kantor pertanahan. Selain itu, fitur ini juga membantu masyarakat mengenali posisi dan batas tanah dengan lebih akurat.

Banner Pegadaian

Manfaat Aplikasi Sentuh Tanahku bagi Masyarakat

Arya Romadhona (27), ibu rumah tangga asal Palembang, sudah merasakan manfaat aplikasi ini. Ia menggunakan Sentuh Tanahku untuk memverifikasi status tanah miliknya secara mandiri. Dengan cara ini, ia tidak perlu repot mendatangi kantor pertanahan.

“Kita orang awam baru pertama kali punya rumah. Untuk verifikasi bidang, awalnya belum tahu sudah terdaftar atau belum. Ada teman yang menyarankan pakai aplikasi Sentuh Tanahku, dan setelah saya cek, titik lokasinya sama. Pakainya gampang dan langsung bisa digunakan,” ujar Arya di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (07/10/2025).

Bagi Arya, fitur Cek Bidang memberikan kemudahan besar, terutama setelah ia memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Selain itu, ia bisa memastikan keaslian sertipikat tanah tanpa bantuan pihak lain. Karena itu, ia merasa lebih aman dan percaya diri terhadap data tanah yang dimilikinya.

Cara Mengecek Bidang Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku

Pengguna dapat mengecek bidang tanah melalui menu “Layanan”, lalu memilih “Cari Bidang”. Setelah itu, pengguna hanya perlu mengikuti petunjuk yang muncul di layar.

Jika sertipikat masih berbentuk analog, pengguna memilih jenis hak, kantor pertanahan, desa atau kelurahan, serta nomor sertipikat. Kemudian, setelah data diisi lengkap, aplikasi menampilkan peta bidang tanah secara otomatis.

Bagi pemilik Sertipikat Elektronik, cukup masukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) untuk menampilkan data bidang tanah di layar. Dengan demikian, proses pengecekan menjadi jauh lebih cepat dan efisien.

Keamanan Sertipikat Elektronik

Setelah mengenal fitur Sentuh Tanahku, Arya berencana mengalihkan sertipikat analog miliknya menjadi Sertipikat Elektronik. Menurutnya, sertipikat digital lebih aman karena sistemnya menyimpan data secara elektronik dan melindungi dari pemalsuan.

“Sekarang sudah ada versi terbaru Sertipikat Elektronik, saya mau upgrade. Kalau bisa, kita gunakan yang terbaru karena bisa langsung di-scan lewat aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Arya Romadhona.

Selain memberikan keamanan lebih, Sertipikat Elektronik juga memudahkan masyarakat dalam mengakses data kepemilikan tanah kapan pun. Oleh sebab itu, semakin banyak masyarakat yang mulai beralih ke sistem digital ini.

Dengan inovasi ini, masyarakat dapat memantau dan memastikan legalitas tanah dengan lebih mudah. Akhirnya, aplikasi Sentuh Tanahku menjadi solusi digital yang praktis, aman, dan terpercaya dari Kementerian ATR/BPN.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latar kantor berita jabar (bg-kbj)