Jendela Informasi Jawa Barat
Beranda
KIRI-1 - Kantor Berita Jabar
KANAN-1 - Kantor Berita Jabar

Disdik Jabar Tegas Terapkan Larangan Siswa Bawa Kendaraan Pribadi, Demi Disiplin dan Keselamatan Pelajar

Kota Bandung, Kantor Berita Jabar — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menegaskan kesiapannya menjalankan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah. Kebijakan ini telah berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Kepala Disdik Jabar Purwanto menjelaskan bahwa larangan tersebut tercantum jelas pada poin keenam surat edaran tersebut. Ia menyebutkan, kebijakan ini merupakan upaya membangun budaya disiplin serta keselamatan di lingkungan sekolah. Disdik Jabar pun berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk menyiapkan infrastruktur pendukung, seperti trotoar yang aman dan nyaman bagi pelajar yang berjalan kaki menuju sekolah.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menyampaikan bahwa kebijakan ini telah ditindaklanjuti melalui surat resmi Dinas Pendidikan pada Juni 2025. Sosialisasi pun dilakukan ke seluruh cabang dinas dan satuan pendidikan agar pelaksanaannya berjalan seragam. Disdik juga melibatkan pengawas sekolah serta orang tua siswa dalam pengawasan rutin, guna memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik dan tanpa kendala berarti.

Deden menambahkan, sebagian besar sekolah di Jawa Barat menyambut positif kebijakan ini karena dinilai mampu menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan di kalangan pelajar. Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi bagi sekolah di daerah dengan keterbatasan akses transportasi agar pelaksanaan kebijakan berlangsung proporsional tanpa memberatkan siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latar kantor berita jabar (bg-kbj)