Banten, Kantor Berita Jabar – Polemik kepengurusan terjadi di Banten PAC Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menyusul adanya dua pengajuan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada DPC BPPKB Kabupaten Tangerang. Dua pengajuan tersebut masing-masing berasal dari pihak yang mengajukan struktur kepengurusan baru serta pihak yang mengajukan perpanjangan SK kepengurusan sebelumnya.
Pengajuan perpanjangan SK disampaikan oleh Edwin Medi atau Damsik selaku Ketua PAC Pasar Kemis periode berjalan dalam pertemuan dengan Ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang, H. Hamdan, pada 9 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan administrasi perpanjangan SK sesuai ketentuan organisasi. Namun hingga akhir Februari 2026, belum terdapat keputusan tertulis resmi yang disampaikan kepada pihak pengusul terkait status kepengurusan PAC Pasar Kemis.
Perhatian publik meningkat setelah muncul pemberitaan sejumlah media online mengenai kegiatan organisasi yang menyebutkan nama lain sebagai Ketua PAC BPPKB Pasar Kemis. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan kepengurusan, terlebih setelah adanya pengembalian dana administrasi perpanjangan SK oleh pihak DPC tanpa disertai surat keputusan atau penjelasan tertulis yang menjelaskan dasar pertimbangan organisasi.
Pihak PAC Pasar Kemis menyampaikan bahwa sebagai organisasi kemasyarakatan berskala nasional, BPPKB memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi. Oleh karena itu, setiap persetujuan maupun penolakan pengajuan SK dinilai perlu dituangkan dalam keputusan tertulis agar proses administrasi berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
Sejumlah pihak berharap DPC BPPKB Kabupaten Tangerang dapat memberikan klarifikasi resmi terkait proses dan dasar penetapan kepengurusan PAC Pasar Kemis, termasuk mekanisme administrasi yang telah dijalankan. Penyelesaian secara organisasi dan terbuka dinilai penting guna menjaga tata kelola kelembagaan serta mencegah polemik berkepanjangan di internal organisasi.
Sumber : LN Sajagad










