Jendela Informasi Jawa Barat
Beranda
KIRI-1 - Kantor Berita Jabar
KANAN-1 - Kantor Berita Jabar
Daerah  

Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didorong Telusuri Informasi Dugaan Ketidaksesuaian Penggunaan Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

DJABARPOS.COM, Kuningan – Informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, menjadi perhatian sejumlah pihak. Informasi yang sebelumnya mencuat melalui pemberitaan media SBI tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.

 

Ketua Umum DPP Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, SH, pada Minggu (14/6/2026), menyampaikan bahwa setiap penggunaan Dana BOS wajib dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, apabila terdapat informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaannya, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh media dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) di SMPN 2 Sindangagung disebut dianggarkan sebesar Rp20.000 per siswa. Sementara itu, penyedia jasa percetakan dan penggandaan soal disebut menerima pembayaran sebesar Rp8.000 per siswa. Informasi mengenai adanya perbedaan nilai tersebut menimbulkan pertanyaan yang menurut sejumlah pihak perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

 

Sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penggunaan Dana BOS wajib dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran, maka proses klarifikasi dan pemeriksaan perlu dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di tengah mencuatnya informasi tersebut, wartawan SBI juga melaporkan adanya dugaan tekanan yang dialaminya setelah pemberitaan diterbitkan. Berdasarkan informasi yang diterima media, rumah kontrakan wartawan SBI didatangi sejumlah orang yang disebut mengatasnamakan LMPI Kabupaten Kuningan. Menurut pelapor, kedatangan tersebut disertai pembuatan video yang berisi pernyataan yang dianggap sebagai bentuk tekanan atau ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Video tersebut dilaporkan kemudian dikirimkan kepada wartawan yang bersangkutan.

 

Atas peristiwa tersebut, wartawan SBI menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Kuningan sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPK/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Laporan tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum sekaligus meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

 

Peristiwa tersebut turut menjadi perhatian setelah jajaran Pengurus Mada LMPI Jawa Barat melakukan audiensi dengan Polres Kuningan pada Kamis (4/6/2026). Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam audiensi tersebut, pihak Mada LMPI Jawa Barat menyebut LMPI Kabupaten Kuningan tidak tercatat dalam database organisasi di tingkat provinsi. Informasi tersebut merupakan keterangan dari pihak terkait dan dapat diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, Arthur Noija menilai bahwa informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS serta laporan dugaan tekanan terhadap wartawan merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian dan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, transparansi penggunaan anggaran pendidikan dan perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan akuntabel.

 

Karena itu, Arthur mendorong Kejaksaan Republik Indonesia, Kortastipidkor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penelusuran, pengawasan, dan verifikasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan fakta yang sebenarnya berdasarkan data, dokumen, dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

“Masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas penggunaan anggaran pendidikan yang berasal dari uang negara. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan,” ujar Arthur Noija, SH.

 

Masyarakat berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang terkait penggunaan Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan maupun lembaga negara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SMPN 2 Sindangagung terkait informasi yang berkembang tersebut. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Red-Kabarsbi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latar kantor berita jabar (bg-kbj)