Jakarta, Kantor Berita Jabar – Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masa purnabakti aparatur sipil negara berlangsung secara bermartabat.
Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur adanya jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi ASN.
Menurut Rini, perlindungan tersebut bukan sekadar hak administratif, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi para aparatur negara selama menjalankan tugas pelayanan publik.
Selain memberikan perlindungan, pemerintah juga berharap para purnabakti tetap berkontribusi melalui pengalaman dan keteladanan yang dimiliki.
Sementara itu, Penjabat Ketua Umum Pengurus Besar PWRI Setyanto P. Santosa mengatakan PWRI harus tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh purnabakti aparatur negara.
“Di PWRI tidak ada lagi sekat instansi. Yang ada adalah semangat persaudaraan atas dasar kesamaan pengabdian terhadap bangsa dan negara,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Menteri Rini menegaskan bahwa pengabdian seorang aparatur negara tidak berhenti ketika memasuki masa pensiun.
“Pengabdian seorang Abdi Negara tidak pernah mengenal kata titik, yang ada hanyalah koma untuk melanjutkan pengabdian dalam bentuk baru. Terima kasih atas seluruh dedikasi dan teladan mulia bagi Ibu Pertiwi,” pungkas Menteri Rini. (Red)






