Berdasarkan Pengumuman Kantor Pertanahan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Nomor 89/2026, 90/2026, dan 91/2026, diumumkan bahwa telah diajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang dinyatakan hilang dengan rincian sebagai berikut:
Pemohon: Edya Kurnia
1. HGB No. 770/Margasari
Atas nama: Doktorandus Edya Kurnia
Luas: 60 m²
Lokasi: Kelurahan Margasari, Kecamatan Margacinta, Kota Bandung.
Pengumuman Nomor: 89/2026.
2. HGB No. 736/Margasari
Atas nama: Doktorandus Edya Kurnia
Luas: 90 m²
Lokasi: Kelurahan Margasari, Kecamatan Margacinta, Kota Bandung.
Pengumuman Nomor: 90/2026.
3. HGB No. 1582/Sukamiskin
Atas nama: Nyonya Ati Sumiarti
Luas: 154 m²
Lokasi: Kelurahan Margasari, Kecamatan Margacinta, Kota Bandung.
Pengumuman Nomor: 91/2026.
Sesuai Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pihak yang merasa berkepentingan atau memiliki keberatan atas permohonan penerbitan sertipikat pengganti tersebut dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Jl. Soekarno Hatta No. 586, Kota Bandung, disertai alasan hukum dan bukti yang sah, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman ini dipublikasikan.
Apabila sampai batas waktu tersebut tidak terdapat keberatan, proses penerbitan sertipikat pengganti akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi. (Red)
