Jakarta, Kantor Berita Jabar – Pemerintah akan mulai memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026 untuk setiap aktivasi nomor baru.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah memperketat keamanan ruang digital nasional di tengah maraknya penipuan online, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan kartu SIM menggunakan identitas palsu.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem registrasi biometrik secara nasional.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
Dalam sistem baru tersebut, registrasi pelanggan dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition yang akan dicocokkan langsung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pemerintah menilai metode tersebut lebih aman dan efektif dibanding sistem registrasi sebelumnya yang masih rawan penyalahgunaan identitas.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya,” kata Edwin.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah mencatat banyak nomor seluler digunakan menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain.
Kondisi itu dinilai menjadi celah yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melakukan spam call, phishing, penipuan OTP, hingga aktivitas ilegal lainnya.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan telah mencapai Rp9,5 triliun.
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim,” ujarnya.
Selain memperkuat perlindungan masyarakat, pemerintah juga menilai registrasi biometrik dapat membantu menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat.
Basis data pelanggan dinilai akan menjadi lebih akurat, penggunaan kartu SIM ilegal dapat ditekan, dan operator dapat melakukan pengembangan jaringan secara lebih efisien.
Meski demikian, pemerintah memastikan data biometrik masyarakat tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” kata Edwin.
Pemerintah juga menyebut sistem registrasi biometrik telah dilengkapi standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection guna mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Sebelumnya, uji coba registrasi biometrik telah dilakukan sejak awal 2026 di sejumlah gerai operator seluler.
Hasil evaluasi menunjukkan proses registrasi dinilai lebih cepat, efisien, dan mampu meningkatkan validitas data pelanggan.
Pemerintah turut mendorong pelanggan lama untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela meski sebelumnya telah terdaftar menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga.
Lewat sistem tersebut, pelanggan nantinya dapat mengecek nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang diduga terdaftar tanpa izin.
“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang,” pungkas Edwin. (Red)







