Jakarta, Kantor Berita Jabar – Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap tata kelola kawasan hutan di Indonesia. Langkah itu dilakukan lewat koordinasi lintas kementerian dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan keterlibatan Kementerian ATR/BPN difokuskan untuk memastikan penataan kawasan berjalan sesuai aturan hukum dan tata ruang.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, tata kelola pertanahan, dan keberlanjutan lingkungan dapat terjaga dengan baik,” kata Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Rapat tersebut membahas pelepasan kawasan hutan terhadap lahan yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di wilayah Sumatera.
Menurut Nusron, penataan kawasan hutan tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berdampak pada kepastian investasi dan pembangunan nasional.
“Kementerian ATR/BPN hadir untuk memastikan setiap proses penataan kawasan berjalan tertib, terukur, dan berpihak pada kepastian hukum,” ujarnya.
Satgas PKH sebelumnya disebut berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp11 triliun. Pemerintah juga telah menguasai kembali sejumlah kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.
Selain itu, sejumlah izin perusahaan dicabut karena terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Nusron menilai kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan sumber daya alam di Indonesia.
Rakor Satgas PKH dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pertemuan turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait. (Red)







