Jakarta, Kantor Berita Jabar – Program digitalisasi pendidikan yang semula digadang-gadang mempercepat akses teknologi di sekolah justru berubah menjadi perkara korupsi besar di pengadilan.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menilai pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pendidikan, terutama di daerah 3T.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” ucap jaksa.
Jaksa menyebut penunjukan Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan tidak dilakukan berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Dalam persidangan, Nadiem Anwar Makarim disebut bersama Jurist Tan dan Ibrahim Arief alias Ibam mengarahkan tim teknis untuk mendukung penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut.
Selain tuntutan pidana pokok, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pembayaran uang pengganti Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Jika tidak dibayarkan, hukuman tambahan sembilan tahun penjara diminta diberlakukan.
Jaksa juga mengungkap sejumlah alasan yang memberatkan tuntutan terhadap Nadiem. Salah satunya karena proyek tersebut dinilai berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
Dalam uraian persidangan, jaksa menyebut negara mengalami kerugian Rp2,18 triliun dari program pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.
Kerugian itu terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan.
Jaksa juga menilai terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sementara hal yang meringankan hanya karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Perkara ini turut menyeret sejumlah nama lain, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara terpisah. (Red)







