Jakarta, Kantor Berita Jabar – Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempersempit kelompok penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai mengubah cakupan wajib pajak penerima fasilitas pajak UMKM.
Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan hanya tiga kelompok yang berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen, yakni wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan), dan koperasi.
Perubahan ini membuat sejumlah badan usaha yang sebelumnya menerima fasilitas tersebut, seperti CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes, tidak lagi masuk dalam kategori penerima insentif.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang transisi bagi pelaku usaha yang masih berada dalam periode pemanfaatan fasilitas berdasarkan aturan sebelumnya.
Wajib pajak yang masa penggunaan tarif finalnya belum berakhir masih diperkenankan memanfaatkan tarif 0,5 persen hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Setelah periode tersebut selesai, badan usaha terkait wajib menggunakan tarif umum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Penyesuaian kebijakan ini disebut sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat efektivitas insentif perpajakan sekaligus memastikan fasilitas negara lebih terarah kepada kelompok usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan.
Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong terciptanya praktik usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan melalui sistem perpajakan yang lebih tepat sasaran.
Berdasarkan aturan sebelumnya, PT dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM selama tiga tahun, sedangkan CV, firma, dan BUMDes memperoleh masa pemanfaatan hingga empat tahun. (Red)







