Purwakarta, Kantor Berita Jabar – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII kembali belum menunjukkan titik terang. Audiensi yang difasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta berakhir tanpa keputusan substantif.
Forum dialog tersebut tidak menghasilkan kepastian lantaran pihak PTPN VIII tidak menghadirkan jajaran direksi maupun pejabat yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan. Kondisi ini membuat audiensi dinilai belum mampu menjawab substansi persoalan yang dihadapi warga.
Perwakilan masyarakat menyayangkan jalannya pertemuan yang hanya dihadiri utusan PTPN VIII tanpa mandat strategis. Warga menilai, audiensi semestinya menjadi ruang penyelesaian sengketa lahan, bukan sekadar pertemuan formal yang berujung pada ketidakjelasan arah tindak lanjut.
Perwakilan ahli waris, Pandu Fajar Gunelar, menyampaikan kekecewaannya atas hasil audiensi tersebut. Menurutnya, absennya pengambil kebijakan dalam forum resmi menghambat tercapainya solusi konkret bagi warga yang telah lama memperjuangkan hak atas lahan.
Hingga audiensi ditutup, belum diperoleh kepastian mengenai langkah lanjutan maupun jadwal pertemuan berikutnya yang melibatkan pihak-pihak berwenang dari PTPN VIII. (Red)










