Namun, kabar itu segera dibantah. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada OTT yang dilakukan terhadap pejabat Pemkot Bandung tersebut. Yang sebenarnya terjadi adalah pemeriksaan rutin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintah daerah.
Erwin pun angkat bicara menepis isu yang berkembang. Ia menegaskan bahwa dirinya datang ke kantor Kejaksaan bukan karena tertangkap tangan, melainkan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tugasnya sebagai pejabat publik.
“Tidak ada OTT. Saya hadir atas undangan resmi untuk memberikan keterangan. Ini bagian dari proses klarifikasi, dan saya menghormati prosedur hukum,” ujar Erwin dalam keterangannya, Jumat (31/10).
Pemeriksaan terhadap Erwin berlangsung sekitar tujuh jam di kantor Kejari Bandung. Meski begitu, hingga kini pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait substansi kasus yang tengah ditelusuri.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemeriksaan tersebut bukan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang ramai beredar di dunia maya. Kejagung meminta publik agar tidak termakan isu tanpa verifikasi dan menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi, terlebih yang berkaitan dengan proses hukum pejabat publik. Erwin sendiri berharap masyarakat tetap objektif dan tidak terprovokasi oleh kabar yang belum tentu benar.
“Saya percaya kebenaran akan terlihat dengan sendirinya. Yang terpenting, kita semua tetap fokus bekerja untuk masyarakat Bandung,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi Kantor Berita Jabar | Editor: NJ










