Jendela Informasi Jawa Barat
Beranda
KIRI-1 - Kantor Berita Jabar
KANAN-1 - Kantor Berita Jabar

Hakim di Jateng Dipecat, Kasus Duit Perkara Jadi Sorotan MKH

Jakarta Kantor Berita Jabar – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim berinisial ASS dalam sidang etik yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026). Hakim yang kini bertugas sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah itu diputus diberhentikan tetap dengan hak pensiun.

Putusan dibacakan Ketua Sidang MKH Syamsul Maarif setelah majelis menyatakan ASS terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Banner Pegadaian

“Terlapor terbukti melanggar ketentuan kode etik hakim mengenai kewajiban menjunjung tinggi harga diri, sehingga dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Syamsul.

Kasus ini bermula saat ASS masih bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap pada 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASS diduga menjanjikan kemenangan perkara kepada seorang penasihat hukum dengan imbalan uang.

Namun hasil perkara tidak sesuai harapan pelapor. Gugatan justru kembali diajukan dengan pokok perkara yang sama.

Dalam proses berikutnya, uang disebut kembali ditransfer ke rekening suami ASS berinisial AW masing-masing sebesar Rp1 juta dan Rp5 juta. ASS juga disebut meminta tambahan Rp15 juta untuk membantu perkara.

Alih-alih memenangkan gugatan, perkara justru diputus Niet Ontvankelijke Verklaard atau tidak dapat diterima karena cacat formil.

Pelapor kemudian meminta uang yang telah diberikan dikembalikan. Dari total Rp15 juta, ASS disebut hanya mengembalikan Rp7 juta sambil menawarkan bantuan untuk gugatan berikutnya.

Menjelang putusan perkara lanjutan, ASS kembali diduga meminta tambahan Rp10 juta yang disebut akan diberikan kepada hakim anggota.

Dalam sidang, ASS membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menjanjikan kemenangan perkara ataupun meminta uang.

ASS juga mengaku baru mengetahui adanya transfer ke rekening suaminya setelah diperiksa Badan Pengawasan MA. Menurut pengakuan suaminya, uang itu dianggap sebagai biaya konsultasi.

Meski demikian, MKH tetap menyatakan ASS bersalah. Majelis menilai integritas menjadi fondasi utama profesi hakim sehingga pelanggaran etik berat harus ditindak tegas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latar kantor berita jabar (bg-kbj)