Jakarta, Kantor Berita Jabar – Interpol mengungkap Indonesia mulai menjadi salah satu tujuan perpindahan operasi kejahatan siber transnasional setelah sejumlah negara Asia Tenggara memperketat penindakan terhadap praktik perjudian online dan penipuan daring.
Hal tersebut terungkap dalam pengungkapan kasus judi online jaringan internasional oleh Bareskrim Polri di Jakarta Barat yang melibatkan ratusan warga negara asing.
Sebanyak 321 WNA diamankan aparat kepolisian saat menjalankan aktivitas perjudian online di sebuah gedung perkantoran.
Polisi Telusuri Aliran Dana dan Server Jaringan
Selain menangkap para pelaku, penyidik juga terus mendalami aliran dana dan keberadaan server yang digunakan jaringan internasional tersebut.
Polri menemukan sedikitnya 75 domain judi online yang diduga menjadi sarana operasional para pelaku selama menjalankan aksinya.
Barang bukti yang diamankan meliputi paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko menegaskan bahwa Polri terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap praktik perjudian online lintas negara.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri mendukung program pemerintah dalam memberantas kejahatan siber dan perjudian online.
Para pelaku kini dipersangkakan dengan sejumlah pasal terkait perjudian online dan tindak pidana siber sesuai ketentuan KUHP dan peraturan pidana yang berlaku di Indonesia. (Red)







