Kampar, Riau, Kantor Berita Jabar – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, dilaporkan ke Polres Kampar pada Senin (23/02/2026) terkait dugaan belum dibayarkannya gaji perangkat desa periode 2025–2026.
Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah perangkat desa yang diwakili salah satu perangkat. Dalam laporan disebutkan dugaan nilai kerugian mencapai sekitar Rp200 juta. Para pelapor menduga terdapat keterlambatan atau penahanan pembayaran gaji yang belum terselesaikan.
Pelapor juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah mengadukan persoalan tersebut ke pihak kecamatan dan instansi terkait. Namun karena belum memperoleh kejelasan, mereka memilih menempuh jalur hukum.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP. Meski demikian, hingga saat ini kasus masih dalam tahap pelaporan dan belum ada penetapan tersangka.
Sementara itu, salah satu perwakilan lembaga masyarakat di Riau menyatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan hak warga negara dan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak oknum kepala desa yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan serta instansi terkait guna memperoleh informasi berimbang. (Red)










